Minggu, 5 Oktober 2025

Dokumen Persyaratan untuk Daftar Bantuan Masjid dan Musala 2025 dari Kemenag

Simak inilah dokumen persyaratan untuk daftar program bantuan masjid dan musala 2025, lengkap dengan jadwal pendaftaran dan proses seleksinya.

Penulis: Lanny Latifah
https://kemenag.go.id/
BANTUAN MASJID KEMENAG - Foto Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad diambil dari laman kemenag.go.id pada Jumat (7/3/2025). Kemenag buka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini dokumen persyaratan untuk daftar program bantuan masjid dan musala 2025.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

"Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut, Abu Rokhmad menjelaskan, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

"Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya," tambah Abu.

Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

"Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya," imbuhnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Adapun pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

"Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan," jelasnya.

Baca juga: Menag Usulkan Masjid Buka 24 Jam saat Mudik Lebaran 2025, Bisa Jadi Tempat Istirahat Pemudik

Selengkapnya, inilah dokumen persyaratan lengkap dengan jadwal pendaftarannya:

Dokumen Persyaratan

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
  • Fotokopi SK Pengurus;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Foto kondisi bangunan;
  • Fotokopi surat keterangan status tanah;
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

  • 8-19 Maret 2025 : Penerimaan permohonan bantuan secara online
  • 24 Maret 2025 : Penetapan calon penerima bantuan
  • 25 Maret 2025 : Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved