PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, PINTAR Kemenag
Salah satu modul dalam pelatihan PINTAR Kemenag adalahM odul 3.3 tentang Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menggelar program pelatihan digital melalui platform PINTAR Kemenag yang mengusung konsep MOOC (Massive Open Online Course).
Pelatihan ini sepenuhnya dilakukan secara asynchronous dan online tanpa jadwal Zoom maupun tatap muka.
Salah satu modul penting dalam pelatihan ini adalah Modul 3.3 tentang Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, yang merupakan bagian dari program Pelatihan Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat.
Modul ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas wakil kepala madrasah dalam mengelola dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan tuntutan zaman, termasuk adaptasi terhadap revolusi industri 4.0.
Selama lima hari pelatihan, peserta akan memperoleh wawasan mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah, profesionalisme dalam pengelolaan sarana prasarana, kompetensi kurikulum, humas, serta kesiswaan, yang semuanya disampaikan oleh para narasumber ahli di bidangnya.
Modul 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, PINTAR Kemenag
1. Standar kompetensi soft skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain ...
Jawaban: Memahami kriteria penilaian
2. Stondar kompetensi hard skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain ...
Jawaban: Memiliki kemampuan managerial
Baca juga: Jawaban Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana, PINTAR Kemenag
3. Dolam pengembangan kurikulum, waka kurikulum di setiap jenjang satuan pendidikan memiliki tanggung jawab sebagai berikut, kecuali ...
Jawaban: Sebagai ketua panitia PSB
4. Guru yang diberi tugas tambahan membantu kepala madrasah dalam menangani urusan-urusan yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan di madrasah, sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan memiliki jabatan wakil kepala madrasah bidang...
Jawaban: Kurikulum
5. Administrator profesional kedua dalam wewenang sesudah kepala madrasah merupakan jabatan...
Jawaban: Wakil kepala madrasah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.