Sritex Pailit
Kurator Sebut Ada 3 Investor yang Ajukan Penawaran Sewa Aset Sritex Sukoharjo
Perwakilan tim kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, ada tiga investor yang mengajukan surat ke kurator untuk menyewa aset dari eks PT Sritex.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Perwakilan tim kurator, Denny Ardiansyah mengatakan, ada tiga investor yang mengajukan surat ke kurator untuk menyewa aset dari eks PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Menurutnya, ketiga perusahaan tersebut telah mengirimkan surat penawaran secara resmi ke pihak kurator.
Ia menyebut, kurator bertugas untuk mengelola, mengurus aset, dan menyelesaikan pemenuhan hak para karyawan eks Sritex setelah perusahaan pailit.
Apabila ada pihak investor yang akan menyewa aset, jelas Denny, tentu pihaknya akan memfasilitasinya.
"Sampai saat ini sudah ada letter of interest yang masuk ke kami, tapi untuk dapat menentukan investor ini layak atau tidak, kami membutuhkan keterlibatkan dari jasa penilaian publik agar penilaian terkait harga sewa ini ada pejabat yang berwenang untuk menilainya."
"Jadi kurator tidak sewenang-wenang menentukan nilai harga sewa," ujarnya kepada wartawan di Pabrik Sritex, Rabu (5/3/2025) sore, dikutip dari Tribun Jateng.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah mengusulkan Kantor Jasa Penilaian Publik yang nantinya akan diambil sumpahnya sebelum melakukan penilaian terhadap harga sewa yang pantas dan layak serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas aset yang dikelola oleh kurator.
Ia berujar, tiga perusahaan yang mengajukan surat berasal dari Pulau Jawa, seperti dari Jakarta dan Jawa Timur.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan dua pekan lagi pabrik bisa beroperasi, Denny menyatakan belum tentu.
Pasalnya, nilai tawar yang diajukan penyewa belum tentu sesuai dengan penilaian harga sewa yang ditentukan oleh Jasa Penilaian Publik.
"Ini bukan going concern, tapi ini sewa menyewa aset harta pailit," terangnya.
Baca juga: Said Iqbal Ingatkan Kemnaker, Belum Ada Dokumen Bipartit PHK Buruh Sritex
Jika nanti sudah ada penyewa, kesiapan operasional, bahan baku, dan pekerja menjadi ranah dari penyewa bukan kurator.
Kemudian, menilik nama perusahaannya, Denny mengatakan bahwa investor yang mengajukan surat bergerak di bidang tekstil.
Terkait kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex jika pabrik kembali beroperasi, Denny menekankan hal itu adalah ranah dari penyewa.
Saat ini pihaknya bukan hanya berusaha menyelesaikan hak-hak eks karyawan Sritex, melainkan juga menjaga dan memelihara aset yang ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.