Sabtu, 4 Oktober 2025

Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Ingatkan Pentingnya Landasan Standar Gaji PPPK

enteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang perlunya landasan regulasi yang jelas terkait standar gaji PPPK. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HO
STANDAR GAJI PPPK - Anggota Komisi 2 DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, Selasa (11/2/2025), di Fraksi PKS, DPR RI menerima aspirasi tenaga honorer R2 dan R3 Sumatera Selatan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh, mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang perlunya landasan regulasi yang jelas terkait standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurut Rahmat, banyaknya ketimpangan gaji PPPK antar daerah perlu perhatian khusus, karena meskipun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan.

“Banyak pertanyaan yang masuk ke Komisi II terkait ketimpangan standar gaji PPPK di berbagai daerah. Saya paham bahwa gaji ini menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, tetapi aturan yang jelas harus ada. Apakah ada aturan yang mengatur agar gaji PPPK, misalnya, setara dengan UMR atau standar lainnya?” ujar Rahmat Saleh dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2025).

Rahmat menjelaskan bahwa saat ini keuangan daerah dapat ditafsirkan dengan berbagai cara oleh kepala daerah. 

Oleh karena itu, ia mendesak adanya regulasi khusus yang dapat mengatur penggajian PPPK secara lebih jelas dan standar.

“Keuangan daerah itu bervariasi, dan kepala daerah sering menafsirkannya berbeda. Tidak ada aturan yang jelas mengenai hal ini, sehingga perlu ada aturan khusus dari Kementerian terkait agar pertanyaan-pertanyaan ini bisa terjawab,” ujarnya.

Selain itu, Rahmat Saleh juga menyoroti masalah jenjang karir bagi PPPK, terutama yang bekerja penuh waktu. 

Dirinya khawatir bahwa banyak PPPK yang memasuki masa pensiun, sementara pengganti mereka di bidang paruh waktu tidak mendapatkan kesempatan yang adil.

Baca juga: Pengangkatan CPNS Diundur Jadi Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, Ini Kata Menpan RB

“Apakah ada penjenjangan karir untuk PPPK, terutama yang bekerja penuh waktu, agar mereka tidak tergantikan begitu saja? Ini penting agar masa depan pekerjaan mereka terjamin,” katanya.

Rahmat juga menekankan pentingnya kebijakan afirmatif dalam seleksi PPPK, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. 

Menurutnya, jika seleksi PPPK hanya mengedepankan kompetisi dengan CAT, para PPPK yang sudah berumur dan mendekati pensiun akan sulit bersaing dengan para fresh graduate yang lebih muda dan melek teknologi.

“Kita harus memastikan ada kebijakan afirmatif, terutama untuk mereka yang sudah lama mengabdi. Jangan sampai mereka tersingkir dalam seleksi karena mereka lebih tua. Ini sangat penting bagi kemanusiaan dan keadilan,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh dan terstruktur. 

Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melaksanakan seleksi CASN sesuai dengan rencana yang telah disusun.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Kami yakin, pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini.

Dalam kesempatan yang sama, Rini juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membuka seleksi CASN pada tahun 2024 dengan total formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, yang merupakan formasi terbesar sepanjang sejarah. 

STANDAR GAJI PPPK - Anggota Komisi 2 DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, Selasa (11/2/2025), di Fraksi PKS, DPR RI menerima aspirasi tenaga honorer R2 dan R3 Sumatera Selatan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
STANDAR GAJI PPPK - Anggota Komisi 2 DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, Selasa (11/2/2025), di Fraksi PKS, DPR RI menerima aspirasi tenaga honorer R2 dan R3 Sumatera Selatan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (HO)

Pemerintah berharap ini dapat membantu penyelesaian penataan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Sebagai hasil dari Raker tersebut, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melaksanakan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026, dengan tujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved