Minggu, 5 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Ridwan Mukti, Eks Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Izin Sawit, Pernah Kena OTT KPK 2017

Berikut profil dari Ridwan Mukti, eks Gubernur Bengkulu yang kembali terjerat kasus korupsi. Padahal, tahun 2017, dia sempat kena OTT KPK dengan istri

TRIBUNNEWS/HERUDIN
RIDWAN MUKTI KORUPSI - Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti tiba di gedung KPK Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (16/8/2017). Ridwan Mukti menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Ridwan Mukti menerima uang Rp 1 miliar dari total fee Rp 4,7 miliar yang dijanjikan pengusaha pemenang proyek. Ridwan kini kembali terjerat kasus korupsi penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Lalu, Ridwan pun terjun ke politik dengan jabatan awal langsung menjadi anggota DPR/MPR pada tahun 1999-2005.

Ridwan dikenal sebagai politisi Golkar dan beberapa jabatan mentereng pernah diembannya di partai berlambang pohon beringin tersebut, seperti Wakil Bendahara DPP Golkar.

Sebelumnya, dia juga sempat menjabat sebagai mantan bendahara umum dan ketua pengurus DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang merupakan organisasi di bawah Golkar.

Ridwan juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Tak cuma itu, Ridwan juga berkecimpung di dunia sepakbola setelah sempat menjadi Ketua Umum Yayasan Sriwijaya FC dan Sekretaris Dewan Pakar PSSI.

Pernah Kena OTT KPK Bareng Istri Tahun 2017, Divonis 8 Tahun Penjara

Ridwan Mukti juga sempat terkena kasus korupsi pada tahun 2017 bersama sang istri, Lily Martian Maddari.

Dikutip dari Kompas.com, Ridwan dan istrinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam kasus ini, Ridwan menerima uang Rp1 miliar dari total fee Rp4,7 miliar yang dijanjikan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana selaku pemenang proyek bernama Jhony Wijaya.

Lalu, Ridwan dan istrinya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam sidang yang digelar pada 11 Januari 2018 lalu.

Tak cuma itu, hak Ridwan dan istri untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun.

Sementara, pemberi suap yaitu Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dalam sidang yang digelar pada 8 November 2017 lalu.

Setelah divonis, ketiga terpidana tersebut ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Kendati demikian, vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepada Ridwan dan istrinya tidak dijalani sepenuhnya.

Nyatanya, dirinya sudah dinyatakan bebas pada tahun 2022 lalu dan kembali terjerat kasus korupsi setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel terkait kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul "BREAKING NEWS : Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Andyka Wijaya)(Kompas.com/Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved