Profil dan Sosok
Sosok Ridwan Mukti, Eks Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Izin Sawit, Pernah Kena OTT KPK 2017
Berikut profil dari Ridwan Mukti, eks Gubernur Bengkulu yang kembali terjerat kasus korupsi. Padahal, tahun 2017, dia sempat kena OTT KPK dengan istri
TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan menjadi tersangka kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005.
Adapun penetapan tersangka terhadap Ridwan saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas sebelum terpilih sebagai Gubernur Bengkulu pada tahun 2016.
Dikutip dari Tribun Sumsel, tersangka yang ditetapkan tidak hanya Ridwan saja, tetapi ada empat orang lainnya.
Mereka adalah Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 berinisial SAI, mantan sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 berinisial BA.
"Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (4/3/2025).
Vanny menjelaskan dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus dengan cara menerbitkan perizinan lahan sawit milik PT DAM seluas 5.974 hektar.
Padahal, lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Akibat perbuatannya, Ridwan dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Jimmy Masrin, Pengusaha Terkaya yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Sosok Ridwan Mukti
Ridwan Mukti merupakan sosok kelahiran Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 21 Mei 1963 atau saat ini berusia 61 tahun.
Dia merupakan mantan Gubernur Bengkulu periode 2016-2021, serta mantan Bupati Musi Rawas dua periode yaitu pada 2005-2010 dan 2010-2015.
Sementara riwayat pendidikannya adalah dirinya merupakan lulusan Fakulta Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 1982.
Lalu, Ridwan juga merupakan jebolan magister di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) pada tahun 2008-2009.
Bahkan, dia turut mengambil program doktoral di Fakultas Ilmu Hukum Unsri setahun berselang dan lulus di tahun 2013.
Sebelum terjun ke dunia politik, dia bergelut di bidang akuntan selama 13 tahun dari tahun 1986-1999.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.