Profil dan Sosok
Sosok Ridwan Mukti, Eks Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Izin Sawit, Pernah Kena OTT KPK 2017
Berikut profil dari Ridwan Mukti, eks Gubernur Bengkulu yang kembali terjerat kasus korupsi. Padahal, tahun 2017, dia sempat kena OTT KPK dengan istri
TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditetapkan menjadi tersangka kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005.
Adapun penetapan tersangka terhadap Ridwan saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas sebelum terpilih sebagai Gubernur Bengkulu pada tahun 2016.
Dikutip dari Tribun Sumsel, tersangka yang ditetapkan tidak hanya Ridwan saja, tetapi ada empat orang lainnya.
Mereka adalah Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 berinisial SAI, mantan sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, dan Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 berinisial BA.
"Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (4/3/2025).
Vanny menjelaskan dalam kasus ini para pelaku menggunakan modus dengan cara menerbitkan perizinan lahan sawit milik PT DAM seluas 5.974 hektar.
Padahal, lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Akibat perbuatannya, Ridwan dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Jimmy Masrin, Pengusaha Terkaya yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Sosok Ridwan Mukti
Ridwan Mukti merupakan sosok kelahiran Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 21 Mei 1963 atau saat ini berusia 61 tahun.
Dia merupakan mantan Gubernur Bengkulu periode 2016-2021, serta mantan Bupati Musi Rawas dua periode yaitu pada 2005-2010 dan 2010-2015.
Sementara riwayat pendidikannya adalah dirinya merupakan lulusan Fakulta Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 1982.
Lalu, Ridwan juga merupakan jebolan magister di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) pada tahun 2008-2009.
Bahkan, dia turut mengambil program doktoral di Fakultas Ilmu Hukum Unsri setahun berselang dan lulus di tahun 2013.
Sebelum terjun ke dunia politik, dia bergelut di bidang akuntan selama 13 tahun dari tahun 1986-1999.
Lalu, Ridwan pun terjun ke politik dengan jabatan awal langsung menjadi anggota DPR/MPR pada tahun 1999-2005.
Ridwan dikenal sebagai politisi Golkar dan beberapa jabatan mentereng pernah diembannya di partai berlambang pohon beringin tersebut, seperti Wakil Bendahara DPP Golkar.
Sebelumnya, dia juga sempat menjabat sebagai mantan bendahara umum dan ketua pengurus DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang merupakan organisasi di bawah Golkar.
Ridwan juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Tak cuma itu, Ridwan juga berkecimpung di dunia sepakbola setelah sempat menjadi Ketua Umum Yayasan Sriwijaya FC dan Sekretaris Dewan Pakar PSSI.
Pernah Kena OTT KPK Bareng Istri Tahun 2017, Divonis 8 Tahun Penjara
Ridwan Mukti juga sempat terkena kasus korupsi pada tahun 2017 bersama sang istri, Lily Martian Maddari.
Dikutip dari Kompas.com, Ridwan dan istrinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam kasus ini, Ridwan menerima uang Rp1 miliar dari total fee Rp4,7 miliar yang dijanjikan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana selaku pemenang proyek bernama Jhony Wijaya.
Lalu, Ridwan dan istrinya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam sidang yang digelar pada 11 Januari 2018 lalu.
Tak cuma itu, hak Ridwan dan istri untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun.
Sementara, pemberi suap yaitu Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dalam sidang yang digelar pada 8 November 2017 lalu.
Setelah divonis, ketiga terpidana tersebut ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Kendati demikian, vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepada Ridwan dan istrinya tidak dijalani sepenuhnya.
Nyatanya, dirinya sudah dinyatakan bebas pada tahun 2022 lalu dan kembali terjerat kasus korupsi setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel terkait kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974 hektar di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada tahun 2005.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul "BREAKING NEWS : Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Andyka Wijaya)(Kompas.com/Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.