Rabu, 1 Oktober 2025

Eks Jenderal TNI Singgung Prajurit yang Kejar Kekayaan: Kalau Mau Kaya Jadi Pengusaha

Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason menyinggung soal para prajurit TNI yang mengejar kekayaan harta.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jambi
DWIFUNGSI TNI - Ilustrasi Prajurit TNI. Dalam RDPU bersama Komisi I DPR untuk pembahasan revisi UU TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025), Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason menyinggung soal para prajurit TNI yang mengejar kekayaan harta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason menyinggung soal para prajurit TNI yang ingin berhenti dari keprajuritan setelah berpangkat mentereng.

Padahal, sudah ada peraturan yang mengatur bahwa TNI harus mengabdi selama beberapa tahun yang sudah ditetapkan.

"Di PP 39/2010 pada Pasal 21 Ayat 3 bahwa prajurit yang menyelesaikan masa ikatan dinas pertama, kalau perwira itu 10 tahun pertama, kalau bintara/tamtama 7 tahun pertama, tidak melanjutkan berhenti. Itu pada saat kita masuk. Ada dokumen kita bersedia ditempatkan di mana saja, 10 tahun tidak keluar, 7 tahun enggak boleh keluar," ujar Rodon dalam RDPU bersama Komisi I DPR untuk pembahasan revisi UU TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Eks Wakil Rektor Universitas Pertahanan itu pun mengusulkan TNI melakukan evaluasi terhadap para prajurit setiap 5 atau 10 tahun. 

Menurutnya, para tentara yang direkrut harus dilihat apakah mereka sudah bermanfaat bagi negara atau tidak.

"Kalau pangkat tinggi-tinggi saja, kemudian tidak ada manfaatnya untuk institusi, tidak ada manfaat untuk negara, untuk apa?" tukasnya. 

Menurutnya, menjadi tentara itu bukan untuk mengejar kekayaan harta.

"Kalau mau kaya, jadi pengusaha, atau segala macam. Buat mengabdi. Ini yang tidak pernah dilakukan selama ini di TNI," sambung Rodon.

Rodon berpandangan, TNI yang bisa bertahan sampai pensiun hanyalah mereka yang memang capable, eligible, memiliki rohani sehat, dan psikologi bagus. 

Dia mendorong TNI ke depannya bisa lebih maju dari tentara di dunia lain, seperti Inggris dan Amerika. 

"Negeri ini memang harus lebih maju dengan semua potensi yang ada, orang banyak, kekayaannya, termasuk juga dengan semua kepintaran-kepintaran yang ada. Kita harus melihat ke situ, bukan mundur kita ini," tandasnya.

DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Adies juga menyebut bahwa pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUUNomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan sejumlah program kerja diselesaikan oleh Kemenhan selama lima tahun ke depan. 

Beberapa target yang diutarakan oleh Sjafrie yakni Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hingga pembentukan Dewan Pertahanan Nasional RI.

Target itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sjafrie menyebut, sejatinya dirinya sebagai Menhan RI akan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh menteri sebelumnya, termasuk Prabowo Subianto.

"Kita adalah melanjutkan apa yang sudah menjadi rintisan dan sudah menjadi strategi nasional, strategi pertahanan, dan strategi militer yang akan kita kembangkan di dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara," kata Sjafrie, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, Sjafrie mengatakan, dirinya sebagai menteri setelah Prabowo akan melanjutkan kebijakan strategi pertahanan.

Salah satunya kata dia dengan merevisi UU TNI

"Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang TNI," ucap dia.

Tak hanya itu, Kemenhan RI juga kata dia, akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional RI.

Dimana, pembentukan lembaga tersebut menurut Sjafrie, untuk menjalankan amanat undang-undang sebagai konteks mengamankan kedaulatan negara.

"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," kata Sjafrie.

Di akhir, Sjafrie menyebut, pihaknya akan melanjutkan konsep pembangunan kekuatan yang disebut Prisai Trisula Nusantara.

Adapun konsep yang dimaksud untuk memperkuat pertahanan Indonesia di darat, laut dan di udara.

Baca juga: Bahas RUU TNI, Pakar Nilai Penolakan Dwifungsi TNI dalam Demo Indonesia Gelap sebagai Pesanan

"Juga kami akan mengembangkan Center of Excellence dari intelektual kita khususnya di bidang pertahanan negara dengan melanjutkan dan mengembangkan Laboratorium Pertahanan Nasional yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan," tandas Sjafrie.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved