Kejaksaan Agung Diminta Membuka Data Hasil Temuan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung diminta transparan dalam hasil temuan barang bukti dan aset sitaan yang menyebabkan kerugian Negara.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta transparan dalam hasil temuan barang bukti dan aset sitaan yang menyebabkan kerugian Negara.
Demikian hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi (Kosasi) Rizki Abdul Rahman Wahid, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Rizki menambahkan, dirinya dengan sejumlah rekan-rekannya di Kosasi telah menggelar unjuk rasa, Jumat (28/2/2025) lalu, terkait isu yang sama.
“Aksi tersebut berangkat dari kepedulian kami pada pemberantasan Korupsi dan transparansi penindakan Tipikor khususnya transparansi barang bukti hasil Korupsi yang selama ini sering di sebut-sebutkan oleh pihak Kejaksaan” ujar Rizki.
Pihaknya menilai bahwa, menurut UU Tipikor berdasarkan putusan MK 2016, kerugian itu harus nyata (Actual Loss) bukan potensi (Potential Loss).
“Sesuai aturan yang ada, maka Kejaksaan wajib membuka data temuan kerugian negara tersebut secara transparan dan wujudnya nyata. karena hasil korupsi yang menyebabkan kerugian Negara harus dikembalikan lagi pada kas Negara," katanya.
"Jadi harus dibuka secara detail dan transparan agar tidak hanya sekedar asumsi dan prediksi yang memunculkan dugaan kepentingan” tambahnya.
Sementara, Pegi Aurora, Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi Jumat lalu menegaskan, pihaknya sebagai masyarakat sipil juga punya kepedulian untuk melakukan fungsi pengawasan pada APH (aparat penegak hukum) khususnya Kejaksaan.
“Sebagai civil society kita mempunyai fungsi pengawasan pada penegak hukum khususnya Kejaksaan. Agar Kerugian dan temuan barang, aset, hingga uang yang menyebabkan dibuktikan. Kita minta transparansinya. Jangan hanya lempar asumsi namun tidak ada transparansi. Karena ini harus dikembalikan pada Kas Negara," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menangani perkara mega korupsi.
Tak tanggung-tanggung, kerugian keuangan negaranya sampai ratusan triliun.
Misalnya saja, pada 2024, Kejagung menangani dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang nilai kerugiannya fantastis.
Kejagung menyebut kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Total hingga saat ini ada 23 tersangka. Di mana di antara ada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Terbaru, Kejagung membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Kasus yang ditangani Kejagung
Dalam Konperensi Pers Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan, capaian yang didapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Menurutnya, JAM Pidsus Kejagung sudah menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi di tahap penyelidikan sepanjang tahun 2024.
Sementara jumlah penyelamatan keuangan negara di tahun ini ditaksir mencapai Rp44,13 triliun.
Kapuspenkum melaporkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani JAM-Pidsus yang masuk tahap penyidikan mencapai 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi 1.836 perkara.
"Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali," ungkap Kapuspenkum.
Selain korupsi, JAM-Pidsus selama 2024 juga menangani tindak pidana perpajakan dengan 73 perkara di tahap penuntutan dan 51 perkara sudah eksekusi.
Tindak pidana khusus lain yang ditangani JAM-Pidsus selama tahun 2024 adalah di bidang kepabeanan dengan rincian tahap penuntutan 51 perkara, eksekusi 35 perkara dengan 2 kasus banding, 3 kasasi, dan 3 peninjauan kembali.
Sedangkan untuk tindak pidana cukai, JAM-Pidsus menangani 157 perkara di tahap penuntutan dan 131 perkara sudah diesekusi.
Dari tindak pidana khusus yang ditangani tersebut, Kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462
Sementara uang yang sudah disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI mencapai Rp 1.697.121.808.424.
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Kejagung Limpahkan Bos PT Sritex dan 2 Eks Petinggi Bank BUMD ke Kejari Surakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.