Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Masyarakat Korban Pertamax Oplosan oleh Pertamina Berhak Dapat Ganti Rugi

Paling tidak, masyarakat berhak atas informasi yang lengkap atas praktik pengoplosan minyak jenis RON 92 atau pertamax dengan RON 90 atau pertalite

Editor: Erik S
zoom-inlihat foto Masyarakat Korban Pertamax Oplosan oleh Pertamina Berhak Dapat Ganti Rugi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KORBAN PERTAMAX OPLOSAN - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meluncurkan posko pengaduan secara luring bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Pertamax oplosan di di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang terdampak kerugian akibat pertamax oplosan oleh PT Pertamina berhak mendapat ganti rugi

Diketahui jumlah kerugian Rp193,7 triliun atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan pelat merah ini masih belum mengakomodir kerugian masyarakat sebagai konsumen.

Guna menampung aduan masyarakat dan menyortir jenis pelanggaran yang terjadi dalam praktik rasuah itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berkolaborasi dengan Center of Economics and Law Studies (Celios) membuka posko aduan. 

Baca juga: Akui Turut Terkejut atas Kasus Korupsi Pertamax, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina 


”Masyarakat berhak untuk mendapatkan pemulihan, mulai dari ganti rugi hingga kompensasi,” kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025). 


Paling tidak, masyarakat berhak atas informasi yang lengkap dan jelas atas praktik pengoplosan minyak jenis RON 92 atau pertamax dengan RON 90 atau pertalite.  


"Kemudian ada barang atau jasa yang tidak sesuai nilai tukar atau nilai tambah, yang mana itu seharusnya dijamin kualitasnya dan dijamin penyediaan bagi masyarakat," jelasnya.


Posko aduan ini sudah daapt diakses secara daring sejak tanggal 26 Februari dengan mengakses laman resmi LBH Jakarta. 


Per hari ini aduan daring dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor LBH Jakarta.


Fadhil membeberkan, mereka sudah menerimaa 426 aduan secara luring hingga hari ini. Nantinya aduan itu bakal jadi bahan yang mereka bawa untuk tindak lanjut melalui langkah hukum ke pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved