Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Sudah Akui Perbuatannya dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Siap Bayar Denda Rp48 Miliar
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menyebut Kades Kohod Arsin siap membayar denda Rp 48 miliar imbas kasus pagar laut Tangerang yang menjeratnya.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap dalam kasus pagar laut Tangerang, telah ditetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dalam pembangunan pagar laut.
Mereka adalah Kades Kohod yang bernama Arsin dan perangkat Desa Kohod yang berinisial T.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut."
"Yaitu saudara A selaku kepala desa, dan saudara T selaku perangkat desa," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dilansir Kompas TV, Jumat (28/2/2025).
Trenggono mengungkap kini baik Arsin maupun T telah mengakui perbuatan masing-masing dalam kasus pagar laut Tangerang.
Mereka juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di antaranya siap membayar denda sebesar Rp48 miliar.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku."
"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," terang Trenggono.
Ramai DPR Cecar Menteri KKP Soal Kekayaan Kades Kohod Pemasang Pagar Laut
Ramai anggota Komisi IV DPR RI mencecar Trenggono buntut kekayaan tidak wajar Arsin.
Mereka juga mempertanyakan apakah ada aktor intelektual di belakang Kades Kohod.
Trenggono sebelumnya telah menyimpulkan Kades Kohod merupakan pelaku pemasang pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Hal ini pun menjadi pertanyaan banyak pihak.
Baca juga: Fakta Baru Kades Kohod soal Pagar Laut: Didenda Rp48 M, Peras Warga Rp100 Juta Urus Sertifikat
Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP Sonny Danaparamitha mempertanyakan bagaimana bisa Kades Kohod bisa memasang pagar laut senilai Rp17 miliar.
Uang tersebut tidak mungkin dimiliki seorang kades.
Selain itu, ia juga mempertanyakan pernyataan Trenggono yang menyebut Kades Kohod telah menyatakan kesiapan membayar sanksi administrasi sebesar Rp48 miliar setelah pemasangan pagar laut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.