"Penanganan konflik dan ketegangan secara substansial dan fundamental harus menyasar kepatuhan pada disiplin bernegara dan berdemokrasi, yang meletakkan supremasi sipil sebagai pemimpin politik," ujarnya.
Bahkan, politisi sipil harus lebih berhati-hati dalam menggoda TNI-Polri untuk memasuki wilayah yang bukan tugas mereka. Hal ini juga menjadi perhatian bagi DPR yang tengah merancang revisi sejumlah undang-undang, seperti UU TNI, UU Polri, dan RUU KUHAP, untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi yang ada.
Ia mengingatkan, pelajaran yang dapat diambil dari insiden ini bahwa jika tidak ditangani dengan tepat, bisa menyebabkan ketegangan yang lebih besar, yang berujung pada instabilitas politik dan konstitusional yang merugikan bangsa.
"Jangan mencoba merekayasa pasal yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu, yang justru menimbulkan kekacauan konstitusional dan instabilitas politik baru," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.