Senin, 29 September 2025

Menkomdigi Meutya Hafid: Aturan Pembatasan Media Sosial Untuk Anak Masih Disusun

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Perlindungan Anak di dalam ruang digital

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
MENKOMDIGI - Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024). Baru-baru ini ia mengungkap pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Perlindungan Anak di Dalam Ruang Digital. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah saat ini menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Perlindungan Anak di Dalam Ruang Digital.

Aturan ini, kata Meutya, akan mengatur pembatasan kepemilikan akun media sosial untuk anak-anak.

"Pemerintah saat ini melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun rancangan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola perlindungan anak di dalam ruang digital yang mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital bagi anak-anak," ujar Meutya dalam sambutannya pada Festival Internet Aman untuk Anak di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, tapi untuk memberi perlindungan anak-anak dari konten-konten yang berbahaya.

Meutya mengatakan aturan ini akan mengklasifikan penggunaan media sosial sesuai umur anak-anak.

Baca juga: Menkomdigi: 440 Ribu Anak Usia 10-20 Tahun Terpapar Judi Online 

"Pembatasan akan dilakukan sesuai klasifikasi umur dan tingkat risiko dari fitur-fitur yang ada di platform tersebut," ungkap Meutya.

Meski begitu, Meutya meminta penyedia layanan media sosial untuk tidak khawatir.

Langkah ini, kata Meutya, sebagai bagian untuk melindungi anak-anak dari konten yang berisiko.

Baca juga: Menkomdigi Sebut Talenta Digital dan Keamanan Siber Kunci Indonesia Berdaya Saing

"Sekali lagi, ini bukan keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi masyarakat yang kita respons dengan peraturan pemerintah," ucapnya.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa 24.049 anak berusia 10 hingga 18 tahun diduga terlibat dalam prostitusi.

Tercatat ada 130.812 transaksi dan total perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.

Pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual memanfaatkan media sosial dan game online sebagai sarana untuk mendekati, memperdaya, dan mengeksploitasi anak-anak di dunia digital.

Selain eksploitasi seksual, judi online kini menjadi ancaman serius bagi anak-anak dan remaja.

PPATK mencatat hampir 500.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia telah terlibat dalam aktivitas judi online, dengan 47.400 anak di bawah 10 tahun dan 440.000 anak usia 10 hingga 20 tahun menjadi pemain.

Kerentanan lain yang semakin meningkat adalah kecanduan game online, di mana BPS 2023 mencatat 46,2 persen anak Indonesia berusia 0-18 tahun mengalami kecanduan game. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan