Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Masyarakat Bisa Gugat dan Minta Ganti Rugi ke Pertamina Jika Pertamax yang Beredar Oplosan Pertalite

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut masyarakat bisa mengunggat dan minta ganti rugi ke Pertamina jika pertamaxnya oplosan Pertalite.

Penulis: Rifqah
Dok. Pertamina
KORUPSI MINYAK MENTAH - Foto Ilustrasi SPBU Pertamina. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut masyarakat bisa mengunggat dan minta ganti rugi ke Pertamina jika pertamaxnya oplosan Pertalite. 

Di mana, RS diduga melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90 (Pertalite). 

BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax)."

"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," demikian keterangan dari Kejagung, dilansir Kejagung.go.id, Rabu.

Klarifikasi Pertamina

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan BBM Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Indonesia saat ini bukanlah campuran Pertalite.

Dia menegaskan BBM Pertamax yang terjual itu telah memenuhi spesifikasi Migas ron 92.

"Pertamax yang dijual sudah sesuai dengan spek Migas untuk produk dengan RON 92," kata Heppy, Selasa (25/2/2025).

Pernyataan ini muncul setelah terungkapnya dugaan kasus korupsi yang menyeret Riva Siahaan (RS). 

Dalam kasus ini, Kejagung total menetapkan tujuh tersangka.

Akibat perbuatan tujuh tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

Berikut daftar ketujuh tersangka beserta perannya dalam kasus korupsi tersebut:

  1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina International
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 
  6. DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Dalam hal ini, Riva Siahaan bersama SDS dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved