Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Korupsi Pengadaan EDC

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Dirut Allo Bank Tersangka Korupsi Mesin EDC Rp744 M

KPK resmi menetapkan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo, sebagai tersangka korupsi pengadaan EDC senilai triliunan rupiah. Barang bukti: sepeda mahal hingga

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI MESIN EDC - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank BUMN tahun 2020–2024, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) Indra Utoyo dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) periode 2020–2024 atau sewaktu menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi pada bank pelat merah periode 2020–2024. Negara dirugikan sedikitnya Rp744 miliar akibat kasus dugaan korupsi ini.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).

Indra Utoyo tidak sendirian. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat nama lain yakni Catur Budi Hartoyo, Dedi Sunardi, Elvizar, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan EDC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp744,54 miliar, berdasarkan perhitungan metode real cost.

"Mereka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314 [Rp744,5 miliar]," kata Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Diperiksa KPK Besok, Status Gubernur Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Diungkap Jubir

Modus Korupsi

Asep mengatakan terdapat dua skema pengadaan EDC yang diduga dilakukan korupsi:

  1. EDC Android (Beli Putus): Nilai proyek sebesar Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit.
  2. FMS EDC Single Acquirer (Sewa Vendor): Total pembayaran dari 2021–2024 mencapai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit.

Dua vendor utama terlibat dalam proyek ini:

  • PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dengan direktur utama Elvizar
  • PT Bringin Inti Teknologi (Verifone), dengan direktur utama Rudy Suprayudi

Baca juga: Profil Indra Utoyo, Dirut Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Mesin EDC Bank BUMN

Dalam kasus ini, Indra Utoyo diduga berperan menandatangani ijin prinsip penggunaan anggaran pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021, ijin pelaksanaan pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020, dan putusan hasil pengadaan EDC (beli putus) tahun 2020 dan 2021. 

Selain itu, dalam pengadaan FMS EDC (skema sewa), Indra Utoyo juga selalu mengarahkan agar pengadaan EDC beralih dari konvensional menjadi full android.

KPK menyebut Indra Utoyo turut memberi arahan kepada Danar Widyantoro (Wakadiv Perencanaan Divisi PPT) dan Fajar Ujian (Wakadiv Pengembangan Divisi PPT) agar EDC android merek Sunmi P1 4G yang dibawa oleh Elvizar dan PT PCS dan Verifone yang dibawa oleh PT Bringin Inti Teknologi untuk dilakukan POC (Proof of Concept) terlebih dulu agar bisa kompatibel dengan sistem.

Hadiah Mewah & Gratifikasi

Ilustrasi unsur-unsur gratifikasi
Ilustrasi unsur-unsur gratifikasi (KOMPAS.com/Gischa Prameswari)

Atas pengadaan EDC android tahun 2020–2024, baik beli putus maupun sewa, disinyalir para pihak terkait menerima gratifikasi atau keuntungan dari para vendor/penyedia:

  1. Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda dari Elvizar.
  2. Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta dari Elvizar.
  3. Rudy S. Kartadidjaja menerima Rp19,72 miliar dari pejabat PT Verifone Indonesia selama empat tahun.

Jerat Hukum & Status Terkini

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, belum ada penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap para tersangka.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pengadaan teknologi perbankan, yang rentan disusupi praktik-praktik menyimpang berkedok transformasi digital.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved