Retret Kepala Daerah
Daftar 10 Kepala Daerah Tidak Ikut Retreat di Akmil Magelang, Mendagri Beri Tanggapan
Sebanyak 10 kepala daerah belum mengikuti retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
"(Yang tidak ikut retreat) ada Pak Gubernur Bali (Wayan Koster), beserta kepala daerah yang ada di sana (Provinsi Bali), seluruhnya ada sembilan," kata Bima Arya saat ditemui di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, satu tambahan kepala daerah yang tidak hadir adalah Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo.
Daftar Nama 10 Kepala Daerah Batal Ikut Retrat Gelombang Pertama di Magelang:
- Gubernur Bali Wayan Koster
- Bupati Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa
- Bupati Kabupaten Bangli Sang Nyoman Sedana Arta
- Bupati Kabupaten Buleleng I Nyoman Sutjidra
- Bupati Kabupaten Gianyar I Made Mahayastra
- Bupati Kabupaten Jembrana I Made Kembang Hartawan
- Bupati Kabupaten Klungkung I Made satria
- Bupati Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya
- Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya
- Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo
Baca juga: 5 Instruksi Megawati soal Retret Magelang, Minta Kepala Daerah PDIP yang Tak Hadir Ikut Gelombang 2
Kata Pengamat soal Kepala Daerah Tak Datang Retret
Diberitakan sebelumnya, seorang pengamat politik mengatakan, sejumlah Kepala Daerah yang tak hadir dalam kegiatan retret di Magelang tanpa halangan bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan.
"Presiden ataupun Kepala Daerah bisa diimpeach bila misalkan tidak menjalankan Undang-undang Dasar, Pancasila dan undang-undang selurus-lurusnya maka bisa diberhentikan," kata Pengamat Politik dan Administrasi Negara, John Palinggi, di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Ia menyebut, dalam undang-undang no 32 tahun 2004 pasal 26 tentang Pemerintahan Daerah yakni Kepala Daerah dapat diberhentikan apabila melanggar Sumpah Jabatan.
Padahal, John mengatakan, kegiatan retret itu merupakan bentuk penyegaran serta menyatukan pola pikir para Kepala Daerah dari berbagai daerah khususnya cakrawala mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dalam pasal 4 Undang-undang Dasar disebutkan Presiden adalah kepala pemerintahan dan memegang kekuasaan Pemerintahan."
"Di daerah, Kepala Daerah adalah kepala Pemerintahan daerah, jadi jelas ada hierarkinya antara pemerintah pusat dan daerah, jangan cerai beraikan hierarki hubungan pemerintah pusat dan daerah," ungkapnya.
John menambahkan, sejatinya semua kegiatan Prabowo Subianto harus didukung dan tidak bisa dilawan.
Diketahui, pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 melaksanakan orientasi retreat selama tujuh hari di Akmil Magelang.
Dalam prosesnya, ada beragam kegiatan yang diikuti oleh para kepala daerah.
Mulai dari olahraga pada pagi hari, dilanjutkan pemaparan materi pada siang hingga malam hari.
Adapun materi yang diberikan kepada kepala daerah terkait visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pencegahan korupsi, hingga mengenai tugas dan fungsi kepala daerah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Apa Kata Mendagri Ada 10 Kepala Daerah yang Tak Hadiri Retret di Akmil Magelang
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.