Senin, 29 September 2025

Retret Kepala Daerah

Daftar 10 Kepala Daerah Tidak Ikut Retreat di Akmil Magelang, Mendagri Beri Tanggapan

Sebanyak 10 kepala daerah belum mengikuti retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster.

Tribunjogja.com/Istimewa
RETRET KEPALA DAERAH - Acara retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang memasuki hari kedua pada Sabtu (22/2/2025). Sebanyak 10 kepala daerah belum mengikuti retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 kepala daerah belum mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang digelar pada 21-28 Februari 2025. 

Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan kepala daerah yang belum mengikuti retret susulan akan menjalani orientasi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Kalibata, Jakarta.

"Ya kalau nggak mau, kita ikut sertakan untuk gelombang yang kedua nanti."

"Kan sudah pengumuman ya tanggal 24 (Februari 2025) kemarin (terkait sidang putusan perselisihan Pilkada di MK)," kata Tito, Selasa (24/2/2025), dilansir TribunJogja.com.

Tito berpendapat, kepala daerah yang absen akan mengalami kerugian. Sebab, menurutnya, orientasi susulan tidak akan sekomprehensif retret di Akmil Magelang.

Selain itu, mereka tidak akan mendapatkan materi langsung dari para menteri dan kehilangan kesempatan untuk berjejaring dengan sesama kepala daerah.

"Ruginya mereka nanti orientasinya tidak seperti di sini, komprehensif materinya, menterinya secara langsung, mungkin nanti dengan pejabat teknis saja."

"Dan tidak ada keuntungan untuk membuat networking. Tidur sama-sama, emotional bonding dengan kepala daerah tidak akan terjadi di sana," jelas Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, saat ini, terdapat kepala daerah yang belum dilantik karena ada sengketa Pilkada di daerahnya.

Baca juga: Video Rocky Gerung Baca Niat Megawati Akhirnya Izinkan Kepala Daerah dari PDIP Ikut Retret

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025). 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang.

Lantaran, proses pemilihan ulang tiap daerah bisa berbeda, kepala daerah yang belum mengikuti retret tidak bisa dilantik secara serentak, seperti peserta retret di Akmil Magelang

Nantinya, gubernur akan dilantik oleh presiden, sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur masing-masing.

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, juga mengungkapkan ada 10 kepala daerah yang belum bergabung dalam kegiatan retret di Akmil Magelang

Secara keseluruhan, ada 503 peserta retret, sedangkan yang sudah bergabung 493 orang.

"(Yang tidak ikut retreat) ada Pak Gubernur Bali (Wayan Koster), beserta kepala daerah yang ada di sana (Provinsi Bali), seluruhnya ada sembilan," kata Bima Arya saat ditemui di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, satu tambahan kepala daerah yang tidak hadir adalah Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo.

Daftar Nama 10 Kepala Daerah Batal Ikut Retrat Gelombang Pertama di Magelang:

  1. Gubernur Bali Wayan Koster 
  2. Bupati Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa 
  3. Bupati Kabupaten Bangli Sang Nyoman Sedana Arta 
  4. Bupati Kabupaten Buleleng I Nyoman Sutjidra 
  5. Bupati Kabupaten Gianyar I Made Mahayastra 
  6. Bupati Kabupaten Jembrana I Made Kembang Hartawan 
  7. Bupati Kabupaten Klungkung I Made satria 
  8. Bupati Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya 
  9. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya 
  10. Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo

Baca juga: 5 Instruksi Megawati soal Retret Magelang, Minta Kepala Daerah PDIP yang Tak Hadir Ikut Gelombang 2

Kata Pengamat soal Kepala Daerah Tak Datang Retret

Diberitakan sebelumnya, seorang pengamat politik mengatakan, sejumlah Kepala Daerah yang tak hadir dalam kegiatan retret di Magelang tanpa halangan bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan.

"Presiden ataupun Kepala Daerah bisa diimpeach bila misalkan tidak menjalankan Undang-undang Dasar, Pancasila dan undang-undang selurus-lurusnya maka bisa diberhentikan," kata Pengamat Politik dan Administrasi Negara, John Palinggi, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Ia menyebut, dalam undang-undang no 32 tahun 2004 pasal 26 tentang Pemerintahan Daerah yakni Kepala Daerah dapat diberhentikan apabila melanggar Sumpah Jabatan.

Padahal, John mengatakan, kegiatan retret itu merupakan bentuk penyegaran serta menyatukan pola pikir para Kepala Daerah dari berbagai daerah khususnya cakrawala mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam pasal 4 Undang-undang Dasar disebutkan Presiden adalah kepala pemerintahan dan memegang kekuasaan Pemerintahan."

"Di daerah, Kepala Daerah adalah kepala Pemerintahan daerah, jadi jelas ada hierarkinya antara pemerintah pusat dan daerah, jangan cerai beraikan hierarki hubungan pemerintah pusat dan daerah," ungkapnya.

John menambahkan, sejatinya semua kegiatan Prabowo Subianto harus didukung dan tidak bisa dilawan.

Diketahui, pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025. 

Kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 melaksanakan orientasi retreat selama tujuh hari di Akmil Magelang.

Dalam prosesnya, ada beragam kegiatan yang diikuti oleh para kepala daerah.

Mulai dari olahraga pada pagi hari, dilanjutkan pemaparan materi pada siang hingga malam hari. 

Adapun materi yang diberikan kepada kepala daerah terkait visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pencegahan korupsi, hingga mengenai tugas dan fungsi kepala daerah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Apa Kata Mendagri Ada 10 Kepala Daerah yang Tak Hadiri Retret di Akmil Magelang

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan