Sabtu, 4 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

VIDEO Hakim Tolak Eksepsi Zarof Ricar, Sidang Kasus Pemufakatan Jahat Ronald Tannur Berlanjut

Dengan keputusan ini, sidang kasus pemufakatan jahat dalam perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur akan tetap berlanjut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Dengan keputusan ini, sidang kasus pemufakatan jahat dalam perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur akan tetap berlanjut.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, menyatakan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur kecermatan dan ketelitian sebagaimana yang disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan bahwa Jaksa telah menguraikan dengan jelas keterlibatan Zarof dalam dugaan tindak pidana pemufakatan jahat.

Terutama perihal tindak pidana permufakatan jahat yang dilakukan Zarof dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo guna mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima," ujar Hakim Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).

Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Zarof berdasarkan surat dakwaan yang ada.

Zarof Minta Bebas dari Tahanan

Sebelumnya, dalam sidang eksepsi, Zarof melalui tim kuasa hukumnya meminta hakim untuk membebaskannya dari tahanan.

Hal itu diungkapkan Zarof melalui tim penasihat hukumnya ketika menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

"(Meminta agar majelis hakim) mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap tim penasihat hukum Zarof saat sidang.

Selain itu, Zarof juga meminta agar hakim tidak menerima surat dakwaan yang disusun Jaksa.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut batal demi hukum," jelasnya.

Penasihat hukum menjabarkan, bahwa dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu, Jaksa hendak menguraikan bahwa uang Rp 5 miliar ada sesuatu yang dijanjikan terhadap hakim kasasi.

Namun dalam dakwaan tersebut, menurut penasihat hukum, penuntut umum tidak dapat menyebutkan jika uang itu akan dijanjikan untuk Hakim Soesilo yang kala itu bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim kasasi Ronald Tannur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved