Senin, 29 September 2025

KPK Panggil Eks Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali Kamis Lusa Terkait Kasus Rita Widyasari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada Rabu (26/2/2025) besok.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DIRDIK KPK - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Asep menyebut pihaknya akan memeriksa eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada Kamis (27/2/2025) lusa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada Kamis (27/2/2025) lusa.

Ahmad Ali dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Terkait AA (Ahmad Ali), lusanya nah itu juga sama (dipanggil)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Terkait apakah Ahmad Ali bakal menghadiri pemanggilan penyidik pada esok hari, KPK belum menerima konfirmasi.

"Jadi tinggal ditunggu lusa," kata Asep.

Baca juga:  KPK Duga Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Terima Aliran Uang Korupsi Rita Widyasari

KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi.

Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Rita Widyasari, Uang Hingga Jam Disita

Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

"Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," ujar Asep.

Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan