Anak Legislator Bunuh Pacar
Kesaksian Ronald Tannur, Mengaku Bersalah Repotkan Orang Tua dan Bikin Heboh Netizen Indonesia
Ronald Tannur mengaku merasa bersalah karena membuat repot kedua orang tuanya setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur mengaku merasa bersalah karena membuat repot kedua orang tuanya setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Tak hanya terhadap orang tuanya, Ronald Tannur juga mengaku bersalah karena telah membuat heboh netizen Indonesia imbas perbuatannya.
Hal itu diungkapkan Ronald Tannur saat hadir sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pengakuan Ronald tersebut terungkap saat ditanya penasihat hukum Erintuah, Philipus Sitepu.
Baca juga: Jawaban Tenang Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah Dini Sera Tewas: Saya Tidak Lakukan Apapun
"Sewaktu JPU membacakan, mendakwa saudara (Ronald Tannur) itu, saudara merasa bersalah enggak?" tanya Philipus.
"Merasa bersalah," jawab Ronald Tannur.
Hanya saja pengakuan bersalah Ronald Tannur bukan karena dia telah menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti, melainkan sudah membuat sedih orang tuanya.
Baca juga: Lisa Rachmat Klaim Ditekan Hingga Diancam Dilistrik Saat Diperiksa Penyidik Soal Kasus Ronald Tannur
Akibat perbuatannya itu ia juga mengaku bersalah karena telah membuat heboh netizen Indonesia.
"Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia," ucap Ronald Tannur.
Ronald Tannur menjelaskan bahwa perbuatannya mengakibatkan dirinya harus menanggung beban moral.
"Betul, beban moral," ujarnya.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.