Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejagung Sita Bukti Transaksi Keuangan Dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti elektronik hingga bukti transaksi keuangan terkait kasus tata kelola minyak mentah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KEJAKSAAN AGUNG - Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti elektronik hingga bukti transaksi keuangan terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. 

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Atas perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved