Band Sukatani Diintimidasi
DPR Minta Kapolda Jateng Tak Lepas Tanggung Jawab Terkait Dugaan Intimidasi Terhadap Band Sukatani
Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah terhadap band Sukatani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah terhadap grup musik Sukatani terkait lagu mereka berjudul Bayar Bayar Bayar.
Rudi menjelaskan, pengawasan terhadap perilaku anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
Aturan tersebut, kata dia, mengharuskan pimpinan dua tingkat di atasnya bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran di jajarannya.
"Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab," kata Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Menurut Rudi, aturan tersebut bertujuan agar Kapolda dan Kapolres tidak bisa begitu saja lepas tangan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggung jawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Jangan Sampai Kasus Band Sukatani Dijadikan Duta Polri hanya Sebatas Sensasi
Terkait dugaan intimidasi, Rudi meminta kasus ini diusut tuntas.
Menurutnya, tindakan meminta grup musik tersebut menyampaikan permintaan maaf menunjukkan adanya tekanan yang tidak seharusnya terjadi.
"Saya berharap oknum-oknum yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggung jawab supaya tidak terulang lagi," ucapnya.
Baca juga: Band Sukatani Diintimidasi, Anggota DPR: Ironi, Aparatur Negara Ketika Dikritik Tak Mau Koreksi Diri
Dia menambahkan bahwa kritik dalam lagu Bayar Bayar Bayar seharusnya disikapi dengan baik.
"Semangat lagu ini sebenarnya kritik membangun menurut saya, ya mungkin banyak dirasakan masyarakat. Jadi tidak perlu reaktif. Kalau reaktif, pasti memunculkan pertanyaan, membenarkan. Ada apa? Seandainya tidak reaktif, tidak ditanggapi, kan tidak ada ribut-ribut seperti ini. Jadi ada hikmahnya ini," imbuh Rudi.
Band Sukatani Minta Maaf
Band punk asal Purbalingga, Sukatani, menjadi sorotan setelah merilis lagu berjudul “Bayar-Bayar-Bayar” yang liriknya dianggap menyinggung institusi Polri.
Setelah lagu tersebut viral di media sosial, Sukatani menyampaikan permintaan maaf dan menarik lagu tersebut dari peredaran.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka.
“Mohon maaf kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu berjudul ‘Bayar-Bayar-Bayar’ yang liriknya menyinggung polisi dan viral di sosial media," kata vokalis Sukatani.
Dia juga meminta agar siapa pun yang telah mengunggah atau memiliki lagu tersebut untuk tidak mem-posting ulang atau menyebarluaskannya lagi.
Buntut kasus tersebut, Divisi Propam Mabes Polri pun turun tangan mengusut dugaan intimidasi terhadap band punk bernama Sukatani karena lagu "Bayar Bayar Bayar".
Disebut ada 4 anggota polisi diperiksa Biro Paminal Divisi Propam Polri.
4 polisi yang diperiksa tersebut merupakan anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Keempat polisi itu tercatat aktif sebagai anggota Subdit I Ditressiber Polda Jateng.
Para anggota Siber tersebut diduga menemui band Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).
Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" dari band asal Purbalingga itu.
Lagu "Bayar Bayar Bayar" adalah lagu kritikan band aliran post-punk itu terhadap polisi.
Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak anti terhadap kritik.
"Polri tidak antikritik. Kritik sebagai masukan untuk evaluasi. Dalam menerima kritik, tentunya kita harus legawa dan yang penting ada perbaikan," ujar Listyo, Jumat (21/2/2025).
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan band Sukatani diperbolehkan apabila ingin menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar di setiap festival musik.
"Iya monggo aja," kata Artanto dalam video yang diterima awak media.
Sukatani kemudian dipersilakan untuk kembali membawakan lagu Bayar Bayar Bayar dalam aksi panggung mereka.
Begitu pun untuk mengedarkan karya tersebut dalam semua platform.
"Enggak ada, bebas mereka, silahkan (dibawakan dalam aksi panggung)," ujarnya.
"Monggo aja (kembali diedarkan), bebas tidak ada masalah saat kita," lanjut Kombes Artanto.
Kemudian dalam hal ini Polri sangat menghargai ekspresi dalam bentuk seni yang memberikan kritik membangun.
"Kita menghargai ekspresi dan yang memberikan kritik membangun kepada Polri itu menjadi teman Bapaknya Kapolri, kita hargai," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.