Band Sukatani Diintimidasi
Soal Kasus Band Sukatani, Mahfud MD: Siapa yang Bisa Bantah di Polisi Banyak Pungli?
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara perihal polemik lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani yang ditarik dari peredaran.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara perihal polemik lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani yang ditarik dari peredaran.
Bahkan, dua personel Sukatani, yaitu Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel sampai minta maaf kepada Polri atas lagu yang mengkritik polisi tersebut.
Mahfud MD menilai bahwa hal ini cukup mengkhawatirkan bagi penegakan konstitusi di Indonesia.
"Terus terang agak mengkhawatirkan kalau gini ya, ekspresi orang untuk menyatakan apa yang terjadi di masyarakat lalu direpresi gitu mengkhawatirkan bagi penegakan konstitusi kita."
"Karena orang mengkritik itu kan bisa dengan apa saja, bisa dengan lagu," ucapnya dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (25/2/2025).
Mahfud lantas menyebut adanya pungutan liar (pungli) di kepolisian sudah menjadi berita-berita umum di masyarakat.
"Memang siapa yang bisa membantah di polisi itu banyak pungli? Bawa SIM, nggak bawa SIM bayar."
"Sesudah bawa ditanya yang lain gitu. Itu realita lah sudah menjadi berita-berita yang umum," ungkapnya.
DPR Minta Kapolda Jateng Tak Lepas Tanggung Jawab
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, turut menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah terhadap Sukatani.
Rudi menjelaskan, pengawasan terhadap perilaku anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
Aturan tersebut, sambungnya, mengharuskan pimpinan dua tingkat di atasnya bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran di jajarannya.
Baca juga: Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman
"Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau Anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab," kata Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan agar Kapolda dan Kapolres tidak bisa begitu saja lepas tangan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggung jawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya," ujarnya.
Terkait dugaan intimidasi, Rudi meminta kasus ini diusut tuntas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.