Band Sukatani Diintimidasi
Terungkap Sehari Sebelum Vokalis Band Sukatani Dipecat, Polisi Datangi Yayasan Tanya soal Novi Citra
Ketua Yayasan Al Madani, Khairul Mudakir, membeberkan kronologi lengkap soal pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Yayasan Al Madani, Khairul Mudakir, membeberkan kronologi lengkap soal pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati, dari tempatnya mengajar di SD IT Mutiara Hati, Banjarnegara.
Semua bermula saat pihak yayasan melakukan pendalaman terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nov Citrai.
Novi Citra dianggap telah melanggar kode etik berupa tidak menutup aurat dan pelanggaran pergaulan antara laki-laki dan perempuan pada saat konser.
Khairul menegaskan, pemecatan Novi tidak ada hubungannya dengan lagunya yang viral berjudul 'Bayar Bayar Bayar'.
"Jadi kasus (pelanggaran etik) Mbak Novi itu bahkan terjadi sebelum viral (lagunya). Kita berhentikan (Novi) pada tanggal 6 Februari 2025 karena pelanggaran terhadap SOP dan kode etik," urainya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Soal Kasus Band Sukatani, Mahfud MD: Siapa yang Bisa Bantah di Polisi Banyak Pungli?
Khairul dalam kesempatannya juga mengungkap, sehari sebelum pemecatan terhadap Novi, ada anggota polisi yang mendatangi pihak yayasan pada 5 Februari 2025.
Polisi tersebut berasal dari Polsek setempat.
Meskipun demikian, Khairul memastikan pemecatan Novi tidak ada kaitannya dengan keterangan anggota kepolisian.
"Dari Polsek dia hanya menanyakan data saja, apakah Mbak Novi di SD IT Mutiara Hati. Kami sampaikan (ke polisi) iya."
"Hanya sebatas itu, tidak menyinggung soal konser," imbuhnya.
Bukan dipecat
Khairul membantah telah memecat Novi Citra. Pihaknya hanya memberhentikan sementara yang bersangkutan.
Ia menguraikan, terkait prosedur yang berlaku di Yayasan Al Madani.
Awalnya Novi Citra sudah diberi Surat Peringatan terkait kode etik yang dilanggarnya.
Akan tetapi, SP 1 dan SP 2 tersebut diindahkan hingga Novi Citra disanksi berat karena adanya SP 3.
"Perlu dipahami itu hanya diberhentikan. Berkaitan dengan Mbak Novi ada pelanggaran berat sehingga diberhentikan," kata Khairul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.