Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di Ditjen Pajak

Dosa Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus: Palak WP Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak

Dalam waktu singkat, sejumlah dana yang totalnya mencapai Rp804 juta berhasil dikumpulkan, dari perusahaan yang merupakan wajib pajak Kantor Wilayah

|
Tribunnews.com/Herudin
MUHAMMAD HANIV - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Kini, KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari Wajib Pajak (WP) dan pihak lain, untuk kepentingan pribadi dan fashion show anaknya.  

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus) periode 2015-2018, Muhammad Haniv alias MH, sebagai tersangka kasus gratifikasi

Surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Haniv diterbitkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Mohamad Haniv sewaktu menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, diduga menerima gratifikasi dari beberapa pihak termasuk Wajib Pajak (WP), untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya, yang bergerak di industri fashion.

"KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Modus Operandi

Asep menjelaskan duduk perkara kasus mantan pejabat pajak Muhamad Haniv ini.

Mulanya, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten sejak tahun 2011.

Dan pada tahun 2015, Haniv dipromosi menjadi Kakanwil DJP Jakarta Khusus hingga menjabat selama tiga tahun.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Raja Minyak Riza Chalid Digeledah Kejagung, Jendela Ditempeli Tanda Sita

Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita dengan latar belakang pendidikan model.

Dan sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama "FH Pour Homme by Feby Haniv" dan berlokasi di Victoria Residence Karawaci, Tangerang, Banten.

"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ungkap Asep.

Kasus ini bermula pada Desember 2016, saat Haniv mengirimkan email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga.

Email tersebut berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan anaknya pada 13 Desember 2016.

Permintaan melalui proposal ditujukan kepada dua atau tiga perusahaan yang ia kenal dekat. Namun, pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

"Atas email permintaan tersebut terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," ujar Asep.

Baca juga: Warga Kohod Dorong Polisi Telusuri Aliran Dana Kasus Pagar Laut Tangerang, Yakin Ada Tersangka Lain

Asep mengungkapkan, periode 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak (WP) dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved