Pakar Hukum: Asas Dominus Litis pada Rancangan KUHAP Bakal Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
HO/CMPRO
DOMINUS LITIS - Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP" yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPRO), baru-baru ini. Asas dominus litis berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum di Indonesia.
FGD ini dihadiri Rizki Abdul Rahman Wahid Ketua Harian CMPRO, Thabita Napitupulu Puteri Indonesia asal Sumatera Utara dan jajaran Akademisi antara lain, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana), Assoc Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H. MM (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), Dr. Herman, S.H., LLM (Dekan Fakultas Hukum UHO).
Baca Juga
Kejaksaan Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Polling Institute, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kata Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman Soal 'Kedekatan' Kejaksaan Agung dengan TNI Saat Ini |
![]() |
---|
Pakar Hukum: Tak Perlu Izin Jaksa Agung Jika Ada Jaksa yang Tertangkap Tangan Kasus Pidana |
![]() |
---|
Kejagung Periksa Jaksa yang Acungkan Pistol ke Warga Karena Ditegur Parkir Sembarangan |
![]() |
---|
Jurist Tan dan Riza Chalid Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Langsung Ajukan Permintaan Red Notice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.