Senin, 29 September 2025

Pakar Hukum: Asas Dominus Litis pada Rancangan KUHAP Bakal Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum di Indonesia.

HO/CMPRO
DOMINUS LITIS - Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP" yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPRO), baru-baru ini. Asas dominus litis berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum di Indonesia. 

FGD ini dihadiri Rizki Abdul Rahman Wahid Ketua Harian CMPRO, Thabita Napitupulu Puteri Indonesia asal Sumatera Utara dan jajaran Akademisi antara lain, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana), Assoc Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H. MM (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), Dr. Herman, S.H., LLM (Dekan Fakultas Hukum UHO).

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan