Selasa, 30 September 2025

Pakar Hukum: Asas Dominus Litis pada Rancangan KUHAP Bakal Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum di Indonesia.

HO/CMPRO
DOMINUS LITIS - Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP" yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPRO), baru-baru ini. Asas dominus litis berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, menyoroti penerapan asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sebagai info, Asas dominus litis disebut akan menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan tentunya akan mengambil alih kewenangan kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara.

Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dalam penegakan hukum di Indonesia.

Deni mengatakan dominus litis, adalah asas yang menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

"Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan karut-marut" ujar Deni melalui keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh Deni pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP" yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPRO). 

Deni menyebut fungsi kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. 

Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara. Selebihnya Rancangan KUHAP lebih kepada penguatan fungsi penegak hukum.

"Pembacaan kami kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah ada, dan sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, tinggal dikuatkan saja” ungkap Deni.

Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie juga menekankan agar Rancangan KUHAP bisa mengakomodir keseimbangan antar lembaga dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan satu lembaga. 

Hal ini, menurut Fachrur, dapat menimbulkan praktik monopolistik dalam penegakan hukum.

"Rekomendasi kita dari FGD ini jelas, agar rancangan KUHAP ini lebih mengakomodir keseimbangan antar lembaga dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan lembaga tertentu yang akan menciptakan praktik monopolistik dalam KUHAP" katanya. 

Ia menambahkan, jika RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan atau melanjutkan perkara berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum. 

Menurutnya, hal ini akan menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum.

“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan masalah baru dan Jaksa bisa berpotensi menyalahgunakan wewenang atau Abuse of power" pungkasnya. 

FGD ini dihadiri Rizki Abdul Rahman Wahid Ketua Harian CMPRO, Thabita Napitupulu Puteri Indonesia asal Sumatera Utara dan jajaran Akademisi antara lain, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana), Assoc Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H. MM (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), Dr. Herman, S.H., LLM (Dekan Fakultas Hukum UHO).

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan