Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

BREAKING NEWS Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam. Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas penetapan sebagai tersangka

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KADES KOHOD ARSIN - Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang. Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.

Baca juga: Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Bakal Diperiksa Bareskrim Senin Pekan Depan

Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas penetapan sebagai tersangka.

Baca juga: Warga Gembira Kades Kohod jadi Tersangka, Tapi Pagar Laut di Tangerang Masih Ada

Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pihaknya akan memeriksa Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pagar laut di Tangerang pada Senin (24/2/2025).

Menurutnya, pemeriksaan itu guna mengumpulkan bukti perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Kita lihat yang jelas minggu depan (diperiksa) kami mengundang, kalau nggak salah hari Senin atau Selasa sudah kita panggil," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Dia menuturkan surat pemanggilan sudah disampaikan kemarin.

Djuhandhani berujar surat panggilan memang paling tidak tiga hari sebelumnya.

"Semoga hari Senin datang ya," imbuhnya.

Baca juga: Warga Gembira Kades Kohod jadi Tersangka, Tapi Pagar Laut di Tangerang Masih Ada

Duduk Perkara

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved