Senin, 6 Oktober 2025

Profil AKBP Achmad Akbar, Kapolres Purbalingga Ogah Komentari Sukatani, Pernah Dicopot dari Jabatan

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, enggan berkomentar soal band Sukatani. Berikut profil AKBP Achmad Akbar.

Dok. Polres Purbalingga/Tangkapan Layar YouTube KompasTV
KASUS BAND SUKATANI - Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, saat merespons mengenai kasus band Sukatani di Mapolres Purbalingga, Jumat (21/2/2025) (kiri). Penampilan band Sukatani di atas panggung (kanan). Terkait kasus band Sukatani, AKBP Achmad Akbar enggan berkomentar. 

Akbar dicopot karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

"Penyalahgunaan wewenang lah. Kewenangannya di bidang narkoba," jelas Brigjen Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022), saat ia masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilansir TribunJakarta.com.

Kala itu, Endra mengungkapkan Akbar ditarik ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Sebelum dicopot dari Kasat Narkoba, Akbar sempat tersandung masalah pada Maret 2022, ketika seorang tahanan narkoba di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Freddy Nicolaus Siagian (33), tewas diduga dianiaya.

Namun, Brigjen Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, menyebut Freddy meninggal karena sakit.

"Bukan (meninggal) di tahanan, tapi di RS Polri karena sakit. Dia merasa demam dan nggak nafsu makan," ujar Budhi saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Akbar juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Palembang.

Baca juga: Kapolri soal Polemik Lagu Band Sukatani: Polri Tidak Antikritik Harus Legowo

Harta Kekayaan AKBP Achmad Akbar

AKBP ACHMAD AKBAR - AKBP Achmad Akbar saat masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021).
AKBP ACHMAD AKBAR - AKBP Achmad Akbar saat masih menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

AKBP Achmad Akbar terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2022, setelah ia dicopot dari jabatan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Sejak saat itu hingga kini, Akbar diketahui tak memperbaharui LHKPN-nya.

Per 31 Desember 2022, Akbar tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp4.629.943.466.

Sumber kekayaan Akbar berasal dari satu aset properti miliknya yang berada di Palembang, Sumatra Selatan, serta aset kas dan setara kas.

Berikut rincian harta kekayaan Akbar, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.000.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/320 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 500.000.000

  1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
  2. MOBIL, NISSAN TERRANO GRAN ROAD Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved