Minggu, 5 Oktober 2025

Judi Online

Bareskrim Polri Tahan 9 Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Servernya di Eropa

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online situs 1XBET jaringan internasional. 9 orang jadi tersangka.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
SINDIKAT JUDI ONLINE - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus judi online situs 1XBET di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025). Sebanyak 9 tersangka ditahan dalam pengungkapan kasus ini. 

Barang bukti berupa handphone, laptop, uang bernilai ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan berhasil disita.

Adapun server situs judi online 1XBET diketahui berada di luar negeri, tepatnya di Eropa. 

Para tersangka membuat domain https://1Xbetindo.com untuk di Indonesia.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga dibantu orang lain. 

Para pelaku meminta bantuan orang lain untuk meminjamkan rekening ke mereka.

"Kemudian para pelaku tersebut mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia dan untuk menjalankan kegiatan judol, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit dan rekening pembayaran," ucapnya.

Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 20 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved