Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Keluarga Histeris saat Arsin Ditetapkan Tersangka, Kades Kohod Tak Ada di Rumah Sehari Setelahnya
Kuasa hukum Kades Arsin mengungkapkan bahwa keluarga sempat histeris saat tahu sang kades ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di Tangerang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Kades Kohod Arsin bin Asip, Yunihar, mengungkapkan bahwa keluarga sempat histeris saat tahu sang kades ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Bahkan, Yunihar mengaku sempat mendengar teriakan dari keluarga Arsin saat menggelar pertemuan dengan sang kades tak lama setelah Bareskrim Polri mengumumkan status tersangka.
Yunihar menyampaikan, Arsin juga sangat kaget dengan penetapannya tersebut.
"Dalam penetapan, apa dari informasi perihal bahwa penetapan (tersangka) ya kaget lah. Sangat kaget kan. Terus kemudian juga keluarga otomatis histeris," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2025).
Ketika pertemuan itu, Yunihar mengatakan, pihaknya membahas terkait penetapan tersangka Arsin tersebut.
Sehari setelah Arsin ditetapkan tersangka, dia disebutkan tidak berada di rumah maupun Kantor Kepala Desa Kohod tempatnya bertugas.
Yunihar pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Arsin itu, meski malamnya sempat menggelar pertemuan.
"Aku enggak tau (Arsin di mana hari ini), soalnya tadi malam kita rapat bersama beliau sampai dini hari, (Arsin) masih di rumah tadi malam."
"Iya tidak lepas dari bahasan (soal penetapan tersangka) itu," ujarnya.
Kendati demikian, Yunihar memastikan Arsin tidak akan kabur setelah menjadi tersangka.
Arsin juga disebut tak akan melarikan diri ke luar negeri karena hingga kini tak mempunyai paspor.
Baca juga: Bakal Dicekal, Kuasa Hukum Pastikan Kades Kohod Arsin Tak Akan Kabur
Sehingga, menurut Yunihar, pencekalan terhadap Arsin dinilai berlebihan dan tidak diperlukan.
Yunihar memastikan bahwa Arsin akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang ada.
Untuk ke depannya, Yunihar mengatakan Arsin belum menentukan langkah hukum apa yang akan diambil, termasuk akan mengajukan praperadilan atau tidak.
"Nah, perihal bagaimana rangkaian berikutnya (penahanan), sederhana berpikirnya. Jangan melawan takdir Tuhan, di mana yang terjadi besok itu sesuatu yang belum terjadi hari ini gitu. Jadi biar aja besok terjadi gitu," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.