Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Bakal Dicekal, Kuasa Hukum Pastikan Kades Kohod Arsin Tak Akan Kabur
Alih-alih kabur ke luar negeri, Yunihar menyebut, Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu tidak memiliki paspor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin, Yunihar, memastikan kliennya tak akan kabur ke mana-mana.
Hal ini terkait Arsin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
"(Arsin) enggak akan ke mana-mana. Ini pemerintah aja yang suka berlebihan," kata Yunihar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (19/2/2025).
Alih-alih kabur ke luar negeri, Yunihar menyebut, Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu tidak memiliki paspor.
Ia kemudian mengatakan, Arsin mengetahui dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Yunihar, berdasarkan pertemuannya dengan Arsin, pada Selasa (18/2/2025) malam, Kepala Desa Kohod itu akan bersikap kooperatif.
"Dan tentunya beliau (Arsin) akan kooperatif kok. Jadi enggak perlu dicekal juga insya Allah beliau akan kooperatif," tutur Yunihar.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Fariz RM di Bandung: Saya Enggak Tahu Apa-apa, Pak
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan pihaknya akan mencekal Kepala Desa Kohod, Arsin, apabila diminta Bareskrim Polri.
"Kalau ada permintaan sekarang dari Bareskrim biar itu sekedar telepon, pasti kita akan kerjakan," kata Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Arsin merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.
Dia menegaskan, pihaknya akan mencekal semua yang terlibat dalam kasus tersebut apabila diminta Bareskrim.
"Ya, kalau ada pasti semuanya akan kita cekal," ujarnya.
Baca juga: Warga Kohod Syukuran usai Kades Arsin Jadi Tersangka: Alhamdulillah, Kampung Kami Sudah Bersih
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.