Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Keluarga Histeris saat Arsin Ditetapkan Tersangka, Kades Kohod Tak Ada di Rumah Sehari Setelahnya
Kuasa hukum Kades Arsin mengungkapkan bahwa keluarga sempat histeris saat tahu sang kades ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di Tangerang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Sebelumnya, selain Arsin, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut.
Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), serta dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
Dalam kasus ini, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan peran keempat tersangka yang memalsukan surat-surat tersebut.
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod."
"Dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, para tersangka itu membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kemudian, terbitlah sebanyak 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.
Sebelumnya, dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Sebagai informasi, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.
"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," kata Djuhandani.
Meski begitu, Djuhandani mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tuturnya.
Motif Tersangka
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan, motif sementara yang didapat yakni terkait ekonomi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.