Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Sempat Berharap Tak Dibui, Singgung soal Demokrasi

Hasto Kristiyanto sempat menyatakan harapannya tak dipenjara sebelum diperiksa, Kamis (20/2/2025). Tapi, ia kini resmi ditahan KPK.

Kompas Tv
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. Sebelumnya, Hasto sempat menyatakan harapannya supaya tak ditahan. 

TRIBUNNEWS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025), setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Hasto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelum ditahan, Hasto sempat menyatakan harapannya supaya tak dijebloskan ke dalam bui.

"Bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya."

"Karena itulah, ketika itu terjadi (ditahan), semoga tidak ya," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Hasto meyakini proses hukum yang sedang ia jalani saat ini, akan menjadi pupuk bagi demokrasi tanah air.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sudah Ditahan KPK, Bagaimana Nasib Harun Masiku? Kapan akan Ditangkap?

Ia berpendapat, langkah yang diambil KPK terhadap dirinya terkait kasus Harun Masiku, adalah salah satu upaya mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil.

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi. Ini akan menjadi benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," imbuhnya.

Kendati demikian, Hasto mengaku siap lahir dan batin jika memang harus ditahan.

"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan)" pungkas dia.

Hasto sendiri sedianya diperiksa KPK pada Senin (17/2/2025). Tetapi, ia meminta dijadwalkan ulang sebab kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK.

Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025), hingga membuat status tersangka oleh KPK tetap berlaku.

Hasto Sebut KPK Dapatkan Barang Bukti Secara Tak Sah

Selain mengungkapkan harapannya agar tak ditahan, sebelum diperiksa, Hasto Kristiyanto menyinggung soal KPK yang mendapatkan barang  bukti secara tak sah.

Hasto mengatakan hal itu terjadi pada ajudannya, Kusnadi.

Ia menyebut penyidik KPK merampas barang milik DPP PDIP yang dibawa Kusnadi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan