Jumat, 3 Oktober 2025

MA Terbitkan Dispensasi Sidang di Pengadilan Bisa Dilakukan oleh Hakim Tunggal

Terkait beban berat hakim ini sebelumnya juga diamini oleh Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir dan menyampaikan pidato dalam laporan tahunan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: willy Widianto
Tribunnews.com/ Gita Irawan
DISPENSASI SIDANG DI PENGADILAN - Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan izin dispensasi terkait proses persidangan di Pengadilan yang bisa dipimpin oleh Majelis hakim tunggal. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjelaskan, pemberian izin dispensasi itu ditenggarai karena jumlah hakim yang tak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani dalam proses persidangan. "Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan Hakim tunggal," kata Sunarto saat beri pidato dalam acara Sidang Istiemewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2024 di Gedung Balairung MA, Rabu (19/2/2025). 

Karena dasar itu bahkan Prabowo pun tak sungkan mengatakan bahwa dirinya banyak belajar dari apa yang telah dilakukan oleh para wakil Tuhan tersebut.

"Saya merasa paling banyak belajar hari ini. Mengerti dan memahami dimensi beban kerja bahwa hakim itu harus menangani, mempertimbangkan, mempelajari dan memutuskan ratusan perkara, per hakim (menangani) ratusan perkara, jutaan perkara yang saudara-saudara tangani," jelasnya.

Baca juga: Grup Sritex Gagal Terhindar dari Pailit, Kasasi Ditolak Mahkamah Agung

Lebih lanjut, Prabowo bertekad akan bekerja sama dengan para Legislatif guna pemberian kesejahteraan hidup yang layak untuk seluruh hakim di Indonesia.

“Karena itu saya bertekad bekerjasama dengan legislatif. Kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim. Maaf, beberapa kali saya katakan sebenarnya begitu bahwa kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved