Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Fakta Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod dkk Saling Tuding soal Uang Sertifikat Palsu

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di perairan Tangerang. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Arsin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di perairan Tangerang.  

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di perairan Tangerang

Empat tersangka itu di antaranya Kepala Desa Kohod, Arsin, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod serta SP dan CE selaku penerima kuasa. 

"Penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Empat tersangka ini terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Selengkapnya, berikut sejumlah fakta terkini terkait kasus pagar laut Tangerang:

  1. 263 Sertifikat Tanah Diduga Dipalsukan

Arsin, bersama tiga tersangka lainnya diduga mencatut nama warga untuk membuat 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Tangerang.

"Keempat tersangka diduga memalsukan surat untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya terbitlah 263 Surat Hak Milik (SHM) atas nama warga Kohod," kata Djuhandhani. 

Djuhandhani menjelaskan, para tersangka diduga membuat serta memalsukan sejumlah dokumen, mulai dari menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik.

Kemudian surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat keterangan pernyataan kesaksian.

Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi Telusuri Sosok yang Menyuruh Kades Kohod Cs Palsukan Dokumen

Tindakan pemalsuan ini, menurutnya, dilakukan keempat tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.

"Selain itu, mereka juga menggunakan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya," tambah Djuhandhani.

2. Motif Ekonomi 

Djuhandhani mengatakan bahwa motif ekonomi menjadi alasan para tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

"Kalau kita berbicara motif, saat ini kami terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," kata dia, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved