Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kasus Pagar Laut Tangerang, Polisi Telusuri Sosok yang Menyuruh Kades Kohod Cs Palsukan Dokumen
Bareskrim Polri masih mendalami sosok yang menyuruh empat tersangka asus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang melakukan pemalsuan sertifikat.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih mengembangkan kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang meski sudah menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Asip cs sebagai tersangka.
Pengembangan ini dilakukan untuk mengetahui sosok yang menyuruh ke empat tersangka ini melakukan pemalsuan sertifikat tersebut.
Baca juga: Video Arsin Sempat Ngaku Korban: Saya adalah Korban dari Perbuatan yang Dilakukan oleh Pihak lain
"Nanti akan kita kembangkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Djuhandani menyebut nantinya semua proses penyidikan ini akan dilakukan secara profesional sehingga penyidik bisa menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," ucap dia.
Motif hingga Peran Tersangka
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Akhir Karier Arsin Kades Kohod: Dulu Jadi Kuli, Dijuluki OKB sejak Jabat Kepala Desa, Kini Tersangka
Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat daei warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ucapnya.
Djuhandani menyebut para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.