Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Soal Kades Kohod Jadi Tersangka, Pengacara Belum Terima Pemberitahuan, Akui Tahu Infonya dari Media
Pengacara Kades Kohod, Yunihar Arsyad akui belum menerima pemberitahuan soal kliennya Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pagar laut Tangerang.
Djuhandani menyebut para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tuturnya.
Saat ini, lanjut Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Baca juga: Motif Kades Kohod Arsin dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang: Cari Keuntungan Ekonomi
Arsin Minta Maaf
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka Arsin muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui.
Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025).
Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam.
Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu.
Baca juga: Tersangka Belum Ditahan, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod Arsin Cs
"Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, " ujar Arsin, Jumat (14/2/2025).
Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucapnya.
"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Acep Nazmudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.