Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Soal Kades Kohod Jadi Tersangka, Pengacara Belum Terima Pemberitahuan, Akui Tahu Infonya dari Media

Pengacara Kades Kohod, Yunihar Arsyad akui belum menerima pemberitahuan soal kliennya Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pagar laut Tangerang.

Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
KADES KOHOD TERSANGKA - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kuasa hukum Arsin mengungkap dua sosok diduga dalang terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang. Pengacara Kades Kohod, Yunihar Arsyad mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan Kades Kohod, Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang. Bahkan Yunihar menyebut, ia baru mengetahui Arsin ditetapkan sebagai tersangka dari media. 

Djuhandani menyebut para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," tuturnya.

Saat ini, lanjut Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Baca juga: Motif Kades Kohod Arsin dan 3 Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang: Cari Keuntungan Ekonomi

Arsin Minta Maaf

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka Arsin muncul ke publik setelah keberadaannya sempat tak diketahui. 

Arsin muncul dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). 

Kades Kohod itu tampak mengenakan kemeja pendek berwarna putih dilengkapi peci hitam. 

Dalam kesempatan tersebut, Arsin meminta maaf kepada publik khususnya warga Desa Kohod atas kegaduhan pagar laut di perairan Tangerang itu.

Baca juga: Tersangka Belum Ditahan, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod Arsin Cs

"Saya Arsin bin Asip, secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kita harapkan. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati, saya izin menyampaikan permohonan maaf saya, khusus pada warga Kohod dan seluruh warga Indonesia, " ujar Arsin, Jumat (14/2/2025). 

Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucapnya.

"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," lanjutnya. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Acep Nazmudin)

Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved