Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kamis 20 Februari, KPK Kembali Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

KPK telah menjadwalkan pemanggilan kedua Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PRAPERADILAN HASTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). KPK telah menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada Kamis mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan kedua Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perkara dugaan perintangan penyidikan itu akan kembali dipanggil pada Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Video Hasto Kristiyanto Minta Tunda Pemeriksaan, KPK Menolak: Tak Ada Alasan yang Patut dan Wajar

"(Dijadwalkan) Kamis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka, Senin (17/2/2025) lalu. 

Namun dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan yang kedua.

Sidang perdana praperadilan kedua Hasto akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.

Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca juga: Penyidik KPK Tak Terima Alasan Hasto PDIP Tak Hadir Hari Ini, Bakal Kirim Surat Panggilan Kedua

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved