Jan Maringka Sarankan Posisi Jaksa Agung di Bawah Koordinasi Kemenko Kumham
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI periode 2017-2020, Dr. Jan S. Maringka, SH, MH memberikan saran terkait kabinet Merah Putih.
Kasus Timah ini menarik perhatian masyarakat, yang dapat kita menduga adanya keraguan, karena posisi Kejaksaan terkoordinasi dalam Kemenkopol. Tentunya untuk membebaskan diri dari pendekatan politis dalam penegakan hukum, harus menjadikan hukum menjadi panglima.
"Kejagung RI harus mandiri keluar dari Menkopol dan berada di bawah koordinasi Menkohukham. Termasuk Kepolisian harus berada dalam koordinasi Menkohukham, sebab banyak juga kita melihat belakangan ini kasus kasus anggota polri yang terduga melanggar HAM," sarannya.
Untuk itu kata Jan Maringka, yang juga pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung, 2012- 2014 ini, kita harus melihat dasar hukumnya, sehingga dapat disimpulkan cukup hanya merubah rumusan Perpres-nya saja.
Dimana menata kembali Kejaksaan dan Kepolisian dari Menkopol ditaruh dibawah kordinasi Menkohukham.
Baca juga: Perintah Prabowo kepada Jaksa Agung Hingga Kapolri: Usut Koruptor yang Tidak Kembalikan Uang Negara
"Presiden Prabowo Subianto bisa memperbaiki Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, pada tanggal 21 Oktober 2024. Cukup mengganti Perpres-nya saja untuk diperbaiki," pungkasnya.
Prabowo Panggil Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung, Bahas Maraknya Pelajar Terprovokasi Hoaks |
![]() |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
![]() |
---|
Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran atas Sinergi Program Jaksa Mandiri Pangan |
![]() |
---|
Jan Maringka: Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan Tapi Gali Fakta dan Kebenaran |
![]() |
---|
Kasus Ibu Dipidanakan Anaknya, Kusumayati Minta Bantuan Presiden dan Jaksa Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.