Jan Maringka Sarankan Posisi Jaksa Agung di Bawah Koordinasi Kemenko Kumham
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI periode 2017-2020, Dr. Jan S. Maringka, SH, MH memberikan saran terkait kabinet Merah Putih.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada awal Februari, Rabu (5/2/2025) Jaksa Agung ST Burhanuddin Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengeluh dan curhat.
Pihak Kejaksaan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina.
Curhatan Burhanuddin ini cukup serius bagi penegakan hukum dan mendapat respon Praktisi Hukum Dr. Jan S. Maringka, SH, MH, Selasa (19/2/2025) di Jakarta.
Kepada awak media Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI periode 2017-2020 ini menyebutkan, kondisi ini menunjukkan di Kabinet Merah Putih harus dibangun jalur cepat komunikasi bidang hukum.
Dimana saat ini Jaksa Agung dan Kapolri yang ditempatkan di bawah Menko Politik (Menkopol).
Sedangkan kegiatan-kegiatan penegakan hukum-nya berada di bawah kendali Menko Hukum dan HAM (Menkohukham) yang dikendalikan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra.
Untuk itu kata Jan Maringka, dirasakan perlu segera dilakukan reposisi Kejaksaan dan Kepolisian, dalam sistem pemerintahan, agar kedepan tidak terjadi tindakan-tindakan hukum yang berbenturan dan berpotensi melanggar hukum atau masalah masalah HAM lainnya.
"Proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke Filipina, salah satu contoh menjadi gambaran ketidakharmonisan dalam komunikasi penegakan hukum. Kejaksaan saat ini yang berada di bawah komando Menkopol dalam sistem pemerintahan. Tentunya kebutuhan reposisi Kejaksaan di bawah koordinasi Menkopol Budi Gunawan (BG) menjadi keharusan," katanya.
Hal ini kata Jan Maringka, akibatnya eksekusi terhadap para pelaku kejahatan yang menjalani hukuman mati, yang seharusnya menjadi tugas jaksa malah terabaikan.
Sehingga seolah-olah dilaksanakan sendiri oleh Menteri Bidang Pemasyarakatan, dimana kewenangannya belum dilandasi berbagai aturan.
"Berbagai aturan di dalamnya pelaksanaanya, seperti pengawasan lepas bersyarat ataupun hukuman mati. Seharusnya tetap dilaksanakan oleh jaksa berdasarkan undang undang," ucap Jan Maringka.
Menurutnya, sangat mendesak perlu dilakukan reposisi dengan meletakan kembali Jaksa Agung RI dan Kapolri di bawah kendali Menteri Koordinasi Bidang Hukum dan HAM (Menkohukham).
Hal ini untuk kecepatan komunikasi, terutama Polisi dan Jaksa adalah instrumen penegak hukum dan bukan instrumen politik.
"Akibatnya, kita melihat Menkohukham Yusril Ihza Mahendra telah meng-eksekusi pemulangan terpidana mati ke Philipina dan hal ini terus dilanjutkan terhadap terpidana Bali Mine warga negara Australia tanpa melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jaksa Agung RI," ujar Jan Maringka.
Tentunya hal Ini lanjutnya, dapat memberikan pesan buruk bagi dunia internasional bahwa Indonesia adalah surga yang aman bagi para pengedar narkoba jalur internasional.
Prabowo Panggil Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung, Bahas Maraknya Pelajar Terprovokasi Hoaks |
![]() |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
![]() |
---|
Jaksa Agung Apresiasi Mentan Amran atas Sinergi Program Jaksa Mandiri Pangan |
![]() |
---|
Jan Maringka: Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan Tapi Gali Fakta dan Kebenaran |
![]() |
---|
Kasus Ibu Dipidanakan Anaknya, Kusumayati Minta Bantuan Presiden dan Jaksa Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.