Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Tetap Tenang dan Janji Hormati Proses Hukum

Kades Kohod Arsin disebut tetap tenang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
KADES KOHOD TERSANGKA - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) akhirnya menampakkan diri, setelah disebut menghilang karena kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Dalam kesempatan itu, Arsin meminta maaf dan menyebut bahwa dirinya juga merupakan korban. Kuasa Hukum Kades Kohod, Rendy Kurniawan mengungkapkan respons Arsin setelah kliennya itu resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM -  Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Rendy Kurniawan, mengungkapkan respons kliennya setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Diketahui, Arsin ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang pada hari ini, Selasa (18/2/2025).

Rendy mengaku ia baru saja berkomunikasi dengan Arsin terkait penetapan tersangka ini.

Kepada Rendy, Arsin juga mengaku baru mengetahui informasi soal ia jadi tersangka kasus pagar laut Tangerang.

Namun menurut Rendy, Arsin tetap bersikap tenang meskipun kini ia sudah berstatus tersangka.

Tak hanya itu, Arsin juga berjanji akan menghormati proses hukum yang ada.

"Baru tadi kami komunikasi, dan beliau (Arsin) juga baru mengetahui (ditetapkan tersangka)."

"Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum," kata Rendy, Selasa, dilansir Kompas.com.

Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Di sisi lain, Kuasa Hukum Arsin lainnya, Yunihar Arsyad, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Bareskrim Polri soal penetapan kliennya sebagai tersangka.

Bahkan, Yunihar menyebut, ia baru mengetahui Arsin ditetapkan sebagai tersangka dari media.

"Justru kami tahu dari teman-teman media ini, sampai saat ini belum (dapat pemberitahuan)," kata Yunihar, Selasa.

Baca juga: Soal Kades Kohod Jadi Tersangka, Pengacara Belum Terima Pemberitahuan, Akui Tahu Infonya dari Media

Yunihar menambahkan, selain dirinya, Arsin juga telah mengetahui pemberitaan di media soal penetapan tersangka ini.

Setelah penetapan tersangka ini, Yunihar mengaku akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, terutama dengan penyidik.

"Dari informasi ini akan koordinasi dengan teman-teman di Mabes Polri, terutama kepada penyidik ya," imbuhnya.

Polisi Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Arsin Cs

Selain Arsin, ada tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Dalam hal ini, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.

"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa.

Meski begitu, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Arsin, Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Baca juga: Akhir Karier Arsin Kades Kohod: Dulu Jadi Kuli, Dijuluki OKB sejak Jabat Kepala Desa, Kini Tersangka

"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Djuhandhani.

Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut. 

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Acep Nazmudin/Intan Afrida Rafni)

Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved