DPR Sepakati RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Keputusan RUU TNI masuk Prolegnas prioritas 2025 diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Baca juga: Menhan Sjafrie Target Rampungkan RUU TNI hingga Bentuk Dewan Pertahanan Nasional dalam 5 Tahun
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Baca juga: Tingkatkan Patroli, TNI dan Polri Buru KKB yang Bakar Gedung Sekolah di Kabupaten Puncak Papua
Adies juga menyebut bahwa pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab para peserta rapat.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan sejumlah program kerja diselesaikan oleh Kemenhan selama lima tahun ke depan.
Beberapa target yang diutarakan oleh Sjafrie yakni Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hingga pembentukan Dewan Pertahanan Nasional RI.
Target itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sjafrie menyebut, sejatinya dirinya sebagai Menhan RI akan melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh menteri sebelumnya, termasuk Prabowo Subianto.
"Kita adalah melanjutkan apa yang sudah menjadi rintisan dan sudah menjadi strategi nasional, strategi pertahanan, dan strategi militer yang akan kita kembangkan di dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara," kata Sjafrie, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Sjafrie mengatakan, dirinya sebagai menteri setelah Prabowo akan melanjutkan kebijakan strategi pertahanan.
Salah satunya kata dia dengan merevisi UU TNI.
Baca juga: Kemendes PDT Sepakati Kerja Sama Ketahanan Pangan dengan Panglima TNI hingga Badan Gizi Nasional
"Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung, kita akan melakukan revisi Undang-Undang TNI," ucap dia.
Tak hanya itu, Kemenhan RI juga kata dia, akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional RI.
Dimana, pembentukan lembaga tersebut menurut Sjafrie, untuk menjalankan amanat undang-undang sebagai konteks mengamankan kedaulatan negara.
"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," kata Sjafrie.
Di akhir, Sjafrie menyebut, pihaknya akan melanjutkan konsep pembangunan kekuatan yang disebut Prisai Trisula Nusantara.
Adapun konsep yang dimaksud untuk memperkuat pertahanan Indonesia di darat, laut dan di udara.
"Juga kami akan mengembangkan Center of Excellence dari intelektual kita khususnya di bidang pertahanan negara dengan melanjutkan dan mengembangkan Laboratorium Pertahanan Nasional yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan," tandas Sjafrie.
Momen Baleg DPR Terpukau Penjelasan Ahmad Basarah Soal Pancasila dalam Pembahasan RUU PIP |
![]() |
---|
Banggar DPR Minta Rp200 Triliun Dana Pemerintah di Himbara Tidak Dialokasikan ke Korporasi Besar |
![]() |
---|
22 Tersangka Oknum Prajurit di Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo Segera Diadili |
![]() |
---|
Bambang Patijaya: SPBU Swasta Bisa Beli Bahan Dasar dari Pertamina |
![]() |
---|
Defisit RAPBN 2026 Naik Jadi Rp 689,1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.