Sabtu, 4 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Razman Nasution Masih Bisa Lolos dari Sanksi? Ada Celah Aturannya!

SK MA Nomor 073 telah menciptakan masalah serius dalam dunia advokat buntut sanksi terhadap advokat Razman Nasution.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus A
SELAMAT DARI SANKSI? - Razman Arif Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Razman Nasution mungkin masih bisa selamat dari sanksi yang dijatuhkan. 

Dengan kondisi ini, Peradi mendorong MA untuk kembali kepada prinsip single bar yang diatur dalam Undang-Undang Advokat. Sehingga, standar profesionalisme dan integritas advokat dapat terjaga demi menjaga kehormatan profesi serta sistem peradilan di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Adardam juga menyoroti perdebatan mengenai batasan imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.

Dia mengatakan , dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik.

Namun, dia mempertanyakan apakah semua tindakan advokat dalam persidangan atau ruang publik otomatis dilindungi oleh imunitas tersebut.

“Harus berani mengatakan bahwa perilaku seperti itu tidak termasuk dalam lingkup imunitas,” ujar Adardam.

“Karena dalam pasal 16 itu jelas disebutkan bahwa perlindungan hanya diberikan jika advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik. Nah, apakah naik meja itu mencerminkan itikad baik? Kan tidak,” katanya lagi.

Meski demikian, Adardam menekankan bahwa mekanisme hukum tetap harus dijalankan secara objektif dan tidak boleh melemahkan profesi advokat secara keseluruhan.

“Jangan sampai ini justru menjadi upaya melemahkan advokat yang memang bertugas membela kepentingan hukum kliennya,” ujarnya.

Celah Aturan Lain Menurut Razman Nasution

Advokat  Razman Arif Nasution juga  mengatakan belum ada aturan mengenai Pengadilan Tinggi dapat membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.

"Karena dalam konstruksi hukum yang saya pahami ketika saya belajar dari senio-senior di bangku kuliah dan organisasi advokat, saya enggak menemukan bahwa Pengadilan Tinggi dimana kita disumpah berwenang untuk membekukan dan atau mencabut (BAS advokat). Belum ada klausul itu," ucap Razman saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025).

Ia kemudian menuturkan, terdapat banyak kecacatan administrasi dalam penetapan pembekuan BAS advokatnya.

"Jadi ada banyak kecacatan yang secara administrasi yang itu perlu dipertanyakan," kata Razman.

Razman menjelaskan pada Jumat siang ini, dia menghadiri pemanggilan dari DPN Peradi Bersatu terkait pembekuan BAS advokatnya.

"(Saya) dipanggil oleh induk organisasi tempat saya bernaung. Saya prinsipnya menunggu apapun arahan, apapun keputusan dari DPN Peradi Bersatu," katanya.

"Keputusan DPN Peradi Bersatu akan menjadi pegangan saya. Saya akan patuhi," imbuh Razman.

Razman: Saya Hadir Selaku Terdakwa Waktu Itu

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved