Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Pidana Razman Nasution Meski Seterunya Sakit
Meski Razman Nasution sakit, Hotman Paris sebut hakim tetap bisa jatuhkan vonis hukuman untuk seterunya.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Nasution tengah jatuh sakit di tengah proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas laporan dari Hotman Paris soal dugaan pencemaran nama baik.
Sidang yang seharusnya di gelar pada Selasa (23/9/2025) kemarin, akhirnya ditunda lantaran kondisi kesehatan Razman Nasution yang menurun.
Bahkan Razman Nasution dikabarkan masuk rumah sakit setelah penyakit vertigonya kambuh.
Sidang tersebut diketahui beragendakan pembacaan vonis hukuman terhadap Razman Nasution.
Kasus ini berawal dari Razman saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.
Hotman tak terima dengan Razman yang memposting sesuatu yang tak benar tentang dirinya hingga menuding memiliki kelainan seksual.
Terkait kondisi Razman saat ini, Hotman menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.
"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/9/2025).
Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.
Meskipun nantinya Razman tak bisa hadir di persidangan.
"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."
Baca juga: Hotman Paris Minta Oknum Aparat Jangan Coba-coba Bantu Razman Nasution, Singgung Nama Prabowo
"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.
"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya.
Hotman pun menilai sikap dari hakim sudah tepat dengan memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Razman sejak Selasa.
"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.