Kamis, 2 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Razman Nasution Masih Bisa Lolos dari Sanksi? Ada Celah Aturannya!

SK MA Nomor 073 telah menciptakan masalah serius dalam dunia advokat buntut sanksi terhadap advokat Razman Nasution.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus A
SELAMAT DARI SANKSI? - Razman Arif Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Razman Nasution mungkin masih bisa selamat dari sanksi yang dijatuhkan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polemik antara dua advokat  Hotman Paris dan Razman Nasution terus mengemuka.

Terutama setelah Razman Nasution dijatuhi sanksi.

Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adardam Achyar menegaskan bahwa segala bentuk sanksi terhadap advokat harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan sesuai dengan Undang-Undang Advokat.

"Khusus masalah teman yang berdua itu, kalau lah peristiwa seperti yang terlihat itu benar, perilaku itu tidak dibenarkan,” kata Adardam di Jakarta, Minggu (16/2/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Tapi apa pun sanksi yang dijatuhkan harus melalui mekanisme Dewan Kehormatan, dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat, organisasi advokat itu satu, yaitu Peradi," ujarnya.

Permasalahan baru

Seperti diketahui dua advokat yakni Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo yang berita acara sumpah advokatnya dibekukan buntut melakukan tindakan contempt of court (penghinaan terhadap wibawa peradilan) terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam sidang yang digelar pada pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

Sehingga keduanya tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,

Namun Adardam mengatakan permasalahan baru timbul karena Mahkamah Agung (MA) mengakui dua advokat yang dijatuhkan sanksi bukan sebagai anggota Peradi.

Adardam menyebut, hal ini merupakan dampak dari terbitnya SK MA Nomor 073, yang membuka peluang bagi banyak organisasi advokat untuk mengangkat advokat tanpa standar yang jelas.

"Jadi tugas MA adalah membawa mereka semua ke Peradi yang sah dengan mencabut SK MA Nomor 073,” katanya.

“Peradi siap untuk mengambil semua langkah agar semua rekan-rekan yang diangkat sebagai advokat melalui SK MA 073 bisa diterima, ditingkatkan, dan diberi pemantapan kode etik," ujar Adardam lagi.

Adardam menilai bahwa SK MA Nomor 073 telah menciptakan masalah serius dalam dunia advokat.

Rekrutmen yang tidak selektif dan pengawasan yang tidak efektif menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang kurang berkualitas, baik dari segi keilmuan, kompetensi, moral, maupun integritas.

"Pada akhirnya, advokat-advokat inilah yang merendahkan wibawa peradilan itu sendiri," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved