Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Minta Pemeriksaan KPK Ditunda, Hasto Kembali akan Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

|
Editor: Hasanudin Aco
WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
TUNDA DIPERIKSA KPK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Hasto meminta KPK menunda memeriksanya hari ini. 

"Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara. Dan masih dimungkinkan untuk mengajukan pra peradilan kembali dengan dua materi permohonan," tegasnya.

Ajukan dua praperadilan

Secara terpisah, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan pertimbangan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipenuhi oleh tim hukum Hasto dengan mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

"Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," kata Maqdir dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK dinyatakan sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menduga Hasto turut menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.

(Tribunnews.com/Ilham/Fersianus)(Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan