Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Minta Pemeriksaan KPK Ditunda, Hasto Kembali akan Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

|
Editor: Hasanudin Aco
WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
TUNDA DIPERIKSA KPK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Hasto meminta KPK menunda memeriksanya hari ini. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

Sedianya Hasto Kristiyanto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Kembali Ajukan Praperadilan

Hasto Kristiyanto ternyata kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami akan segera kembali mengajukan 2 permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," kata  Ketua DPP PDIP yang juga Kuasa Hukum Hasto yakni  Ronny Talapessy dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Frasa sudah sah tidak tepat karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara," ujarnya.

Sebaliknya, kata dia, hakim justru memberikan ruang bagi pemohon untuk kembali mengajukan praperadilan dengan dua gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

"Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto Kristiyanto sudah sah setelah putusan hakim," ucap Ronny.

Ronny menegaskan, status tersangka yang disematkan kepada Hasto merupakan keputusan sepihak KPK.

"Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK. Justru status itu yang kami gugat," tuturnya.

Dia menjelaskan, putusan majelis hakim tidak menyentuh pokok perkara dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan