Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Minta Pemeriksaan KPK Ditunda, Hasto Kembali akan Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus
Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Sedianya Hasto Kristiyanto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Kembali Ajukan Praperadilan
Hasto Kristiyanto ternyata kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah gugatan sebelumnya tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami akan segera kembali mengajukan 2 permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," kata Ketua DPP PDIP yang juga Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny Talapessy dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Frasa sudah sah tidak tepat karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara," ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, hakim justru memberikan ruang bagi pemohon untuk kembali mengajukan praperadilan dengan dua gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
"Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto Kristiyanto sudah sah setelah putusan hakim," ucap Ronny.
Ronny menegaskan, status tersangka yang disematkan kepada Hasto merupakan keputusan sepihak KPK.
"Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK. Justru status itu yang kami gugat," tuturnya.
Dia menjelaskan, putusan majelis hakim tidak menyentuh pokok perkara dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.