Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Sempat Ngaku Buat Surat Izin Palsu Sertifikat Pagar Laut, Arsin Kades Kohod Kini Klaim Jadi Korban
Kepala Desa Kohod, Arsin, mengaku jadi korban dalam kasus pagar laut Tangerang. Padahal, ia sempat mengakui membuat surat izin palsu SHGB dan SHM.
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat penerbitan SHM dan SHGB."
"Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus pihak ketiga tadi," lanjut Yunihar.
Arsin Belum Jadi Tersangka
Atas kasus yang menjeratnya, Arsin hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Brigjen Djuhandhani Rahardji Puro menjelaskan,
apakah Arsin akan naik status menjadi tersangka, baru diketahui setelah Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.
Baca juga: Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang kan Sudah LPG, Masa Ditanya Lagi?
"Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan, apakah ini (Arsin) patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas Djuhandhani, Senin.
Selain Arsin, sang istri dan adiknya juga telah diperiksa di Mapolsek Pakuhaji, Senin malam.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin SHGB dan SHM.
Puluhan saksi itu berasal dari berbagai elemen, mulai warga setempat, instansi terkait, hingga saksi ahli.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Breaking News: Usai Menghilang, Kades Kohod Muncul Langsung Minta Maaf Atas Kegaduhan Pagar Laut
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTangerang.com/Nurmahadi/Ramadhan LQ, Kompas.com/Acep Nazmudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.